Pelaksanaan Bimwin di seluruh Indonesia dari tahun ke tahun sudah berlangsung, bahkan juga menyasar kalangan pelajar dengan nama program BRUS (Bimbingan Remaja Usia Sekolah) yang lebih menekankan pemahaman betapa pentingnya menyiapkan diri secara psikologid, psikis/mental, fisik dan finansial dalam membangun keluarga bahagia, sehingga tidak terjadi pernikahan dini maupun pernikahan tanpa persiapan yang cukup.
4. Dasar Hukum
Surat Edaran ini menjadi salah satu pengejawantahan dari regulasi berikut:
1. Undang Undang no 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 16 tahun 2019 Tentang Perkawinan;
2. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 Tentang Pencatatan Perkawinan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1118);
3. Peraturan Menteri Agama Nomor 876 tahun 2023 Tentang Gerakan Keluarga Sakinah;
4. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin sebagaimana telah diubah dengan
5. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 172 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 876 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.
Tentu saja tidak berarti yang telah mengikuti Bimbingan Perkawinan ini pengetahuan tentang keluarga sakinah pasangan dijamin terpenuhi apalagi sempurna, begitu juga kesadaran pasangan dalam membangun keluarga sehat dan berkualitas otomatis terbentuk, terlebih kesungguhan dalam mengatasi berbagai konflik keluarga calon pengantin yang akan menikah otomotis terbagun, sehingga beranggapan otomatis mereka bisa mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah.Â
Komitmen dan konsistensi pasangan itu sendiri jauh lebih penting. Namun komitmen dan konsistensi juga mustahil terbangun jika pengetahuan dan pemahaman tentang itu semua sekedar informasi saja tidak didapatkan.
Kegiatan Bimbingan Perkawinan ini bisa menjadi pemicu, pendorong dan pemberi pesan bahwa untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah ada hal-hal yang harus diketahui dan difahami bersama oleh calon pengantin. Dan program Bimbingan Perkawinan yang diwajibkan oleh Kemenag RI bisa menjadi fondasi awal membangun keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah.