Karena ini penting, pemerintah melalui Kementerian Agama  mengeluarkan kebijakan tersebut sehingga bersifat mengikat, setiap muslim yang menikah di KUA harus menyiapkan diri mengikuti bimbingan perkawinan, jika tidak buku nikah Anda tak bisa dicetak. Wallahu a'lam.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!