Karena ini penting, pemerintah melalui Kementerian Agama  mengeluarkan kebijakan tersebut sehingga bersifat mengikat, setiap muslim yang menikah di KUA harus menyiapkan diri mengikuti bimbingan perkawinan, jika tidak buku nikah Anda tak bisa dicetak. Wallahu a'lam.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!