Mohon tunggu...
Elvi Anita Afandi
Elvi Anita Afandi Mohon Tunggu... Lainnya - FAIRNESS LOVER

Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

"Tingkat" dan "Kategori" Kelompok Sasaran Sesuai Jenjang Jabatan bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama

3 Mei 2024   10:38 Diperbarui: 3 Mei 2024   11:29 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyusunan draft regulasi RLK JF Penyuluh Agama dan Penghulu. Dokpri

PermenpanRB Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, masih dijadikan landasan penting terkait beberapa hal menyangkut tugas fungsi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama (JFPA). Karena regulasi ini  belum memiliki turunan yang menjelaskan substansi peraturan dalam pasal-pasalnya, sehingga membingungkan para pelaku JFPA.

Terkhusus terkait istilah "Tingkat" dan "Kategori" Kelompok Sasaran sesuai jenjang jabatan bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, kami paparkan rincian berikut yang telah menjadi Draft Kepdirjen tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu dan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. Catatannya adalah bahwa rincian ini dimungkinkan berkembang sesuai kondisi lapangan, dan akan ditetapkan berdasar ketetapan yang sifatnya resmi.

Untuk sementara mengobati kebingungan dan keresahan berikut adalah rincian penjelasannya sebagaimana draft yang disepakai oleh pihak yang berkompeten didalamnya:

Merumuskan Ruang Lingkup Kegiatan, Dokpri
Merumuskan Ruang Lingkup Kegiatan, Dokpri

I. PENYULUH AGAMA AHLI PERTAMA

A. TINGKAT I : (Masyarakat Umum dan atau Khusus)

Masyarakat Umum:

1.   Masyarakat pedesaan;

2.   Masyarakat transmigrasi;

3.   Masyarakat perkotaan;

4.   Komplek perumahan; dan

5.   Asrama.

Masyarakat Khusus:

6.   Generasi muda;

7.   Remaja dan Pemuda Masjid;

8.   Karang Taruna / Lembaga kepemudaan;

9.   Pramuka;

10. LPM;

11. Majelis Taklim/forum kajian keagamaan;

12. TPQ/TKQ;

13. Sasaran khusus;

14. Masyarakat gelandangan dan pengemis;

15. Korban bencana;

16.Panti rehabilitasi/ Pondok sosial;

17. Daerah terpencil;

18. Masyarakat daerah terpencil; dan

19. Masyarakat suku terasing.

B. KATEGORI I :

1. Pemberantasan buta aksara al-Qur'an/Pemahaman kitab suci

2. Keluarga Sakinah/Harmonis

3. Pemberdayaan ekonomi umat

4.  Pembangunan/Sosial keagamaan lainnya (contoh : masalah stunting, penanggulangan kemiskinan, pelestarian lingkungan, dll )

II. PENYULUH AGAMA AHLI MUDA

A. TINGKAT II : (Masyarakat Umum dan atau Khusus)

Masyarakat umum:

1.  Perkotaan:

a.  Masyarakat pasar; dan

b.  Daerah pemukinan baru.

Masyarakat Khusus:

1.  Generasi Muda :

a.  Prakerja;

b.  Calon Pengantin; dan

a.  Karang taruna/lembaga kepemudaan lainnya.

2.  LPM:

a.  Majelis Taklim/forum kajian keagamaan; dan

b.  Pondok Pesantren dan sejenisnya.

3.  Sasaran khusus:

a.  Korban bencana; dan

b.  Kelompok tuna susila.

4.  Daerah terpencil

a.  Masyarakat daerah terluar; dan

b.  Masyarakat daerah terdepan.

B. KATEGORI II :

1.  Pengelolaan dana sosial keagamaan;

2.  Produk halal/baik;

3.  Pemberdayaan ekonomi umat; dan

4.  Pembangunan/Sosial keagamaan lainnya (contoh : masalah stunting, penanggulangan kemiskinan, pelestarian lingkungan, dll )

III. PENYULUH AGAMA AHLI MADYA

A. TINGKAT III : (Masyarakat Umum dan atau Khusus)

Masyarakat khusus:

1.  LPM:

a.  Kelompok kajian (sejenis Majelis Taklim)

2.  Sasaran khusus:

a.  Korban bencana;

b.  Lembaga Pemasyarakatan;

c.   Rumah sakit; dan

d.  Calon jama'ah haji dan pasca haji.

3.  Cendekiawan

a.  Pegawai/ Karyawan instansI pemerintah; dan

b.  Kelompok profesi.

B. KATEGORI III :

1.  Penanggulangan penyalahgunaan Napza dan HIV AIDS;

2.  Kerukunan Umat Beragama;

3.   Pemberdayaan ekonomi umat; dan

4.  Pembangunan/Sosial keagamaan lainnya (contoh : masalah stunting, penanggulangan kemiskinan, pelestarian lingkungan, dll )

IV. PENYULUH AGAMA AHLI UTAMA

A. TINGKAT IV: (Masyarakat Umum dan atau Khusus)

1.  LPM :

a.  Kelompok kajian (sejenis Majelis Taklim)

2.  Sasaran khusus:

a.  Korban bencana;

b.  Lembaga Pemasyarakatan;

c.   Rumah sakit; dan

d.  Calon jama'ah haji dan pasca haji.

3.  Cendekiawan

a.  Pegawai/karyawan instansi pemerintah;

b.  Kelompok profesi;

c.  Masyarakat peneliti serta para ahli;

d.  Masyarakat kampus/akademis; dan

e.  Sasaran khusus bidang spesialisasi.

B. KATEGORI IV :

1.  Pencegahan Radikalisme dan aliran sempalan;

2.  Pemberdayaan wakaf/ hibah;

3.  Pemberdayaan ekonomi umat; dan

4.  Pembangunan/Sosial keagamaan lainnya (contoh : masalah stunting, penanggulangan kemiskinan, pelestarian lingkungan, dll )

Demikian rincian "Tingkat" dan "Kategori" sasaran sesuai jenjang bagi jabatan fungsional penyuluh agama dimaksud.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun