Mohon tunggu...
Elvi Anita Afandi
Elvi Anita Afandi Mohon Tunggu... Lainnya - FAIRNESS LOVER

Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

"Tingkat" dan "Kategori" Kelompok Sasaran Sesuai Jenjang Jabatan bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama

3 Mei 2024   10:38 Diperbarui: 3 Mei 2024   11:29 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyusunan draft regulasi RLK JF Penyuluh Agama dan Penghulu. Dokpri

a.  Korban bencana;

b.  Lembaga Pemasyarakatan;

c.   Rumah sakit; dan

d.  Calon jama'ah haji dan pasca haji.

3.  Cendekiawan

a.  Pegawai/karyawan instansi pemerintah;

b.  Kelompok profesi;

c.  Masyarakat peneliti serta para ahli;

d.  Masyarakat kampus/akademis; dan

e.  Sasaran khusus bidang spesialisasi.

B. KATEGORI IV :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun