Mohon tunggu...
Elvi Anita Afandi
Elvi Anita Afandi Mohon Tunggu... Lainnya - FAIRNESS LOVER

Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

"Tingkat" dan "Kategori" Kelompok Sasaran Sesuai Jenjang Jabatan bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama

3 Mei 2024   10:38 Diperbarui: 3 Mei 2024   11:29 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyusunan draft regulasi RLK JF Penyuluh Agama dan Penghulu. Dokpri

15. Korban bencana;

16.Panti rehabilitasi/ Pondok sosial;

17. Daerah terpencil;

18. Masyarakat daerah terpencil; dan

19. Masyarakat suku terasing.

B. KATEGORI I :

1. Pemberantasan buta aksara al-Qur'an/Pemahaman kitab suci

2. Keluarga Sakinah/Harmonis

3. Pemberdayaan ekonomi umat

4.  Pembangunan/Sosial keagamaan lainnya (contoh : masalah stunting, penanggulangan kemiskinan, pelestarian lingkungan, dll )

II. PENYULUH AGAMA AHLI MUDA

A. TINGKAT II : (Masyarakat Umum dan atau Khusus)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun