15. Korban bencana;
16.Panti rehabilitasi/ Pondok sosial;
17. Daerah terpencil;
18. Masyarakat daerah terpencil; dan
19. Masyarakat suku terasing.
B. KATEGORI I :
1. Pemberantasan buta aksara al-Qur'an/Pemahaman kitab suci
2. Keluarga Sakinah/Harmonis
3. Pemberdayaan ekonomi umat
4. Â Pembangunan/Sosial keagamaan lainnya (contoh : masalah stunting, penanggulangan kemiskinan, pelestarian lingkungan, dll )
II. PENYULUH AGAMA AHLI MUDA
A. TINGKAT II : (Masyarakat Umum dan atau Khusus)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!