1. Â Pencegahan Radikalisme dan aliran sempalan;
2. Â Pemberdayaan wakaf/ hibah;
3. Â Pemberdayaan ekonomi umat; dan
4. Â Pembangunan/Sosial keagamaan lainnya (contoh : masalah stunting, penanggulangan kemiskinan, pelestarian lingkungan, dll )
Demikian rincian "Tingkat" dan "Kategori" sasaran sesuai jenjang bagi jabatan fungsional penyuluh agama dimaksud.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!