Mohon tunggu...
Elsya Elsya
Elsya Elsya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesetaraan Gender dalam Konteks Islam

7 Oktober 2024   00:00 Diperbarui: 7 Oktober 2024   03:13 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar: NUonline jakarta

Dalam artikel ini saya akan membahas tentang bagaimana kesetaraan gender dalam konteks islam.

Agama islam adalah agama yang berkembang dibanyak negara salah satunya dinegara Indonesia. Di Indonesia banyak permasalahan tentang isu isu sosial dan politik. Maka dari itu kita harus mempelajari dan memahami tentang dinamika sosial dan politik. 

Di Indonesia ada isu isu sosial yaitu tentang kesetaraan gender dalam konteks islam. Isu tersebut tidak hanya ada di Indonesia tetapi banyak terjadi di negara negara lain termasuk negara islam.

Dalam konteks islam, kesetaraan gender menjadi isu paling penting karena berpengaruh besar terhadap masalah tersebut. Dalam hal ini, maka penting sekali untuk memahami kesetaraan gender dalam konteks islam melalui hukum hukum islam yang dilandasi sumber sumber utama yaitu al qur’an, hadist, ijma’ dan qiyas. Sumber tersebut menjadi dasar utama untuk memandu perilaku manusia dalam berbagai aspek kehidupan.

Di Indonesia, islam menjadi agama mayoritas penduduk diindonesia, maka dari itu penting untuk memahami dan mempelajari masalah tersebut, meskipun konstitusi Indonesia menjamin permasalahan kesetaraan gender, tetapi ada ketidaksamaan gender dalam aspek kehidupan seperti dikalangan pendidikan, pekerjaan dan partisipasi politik. 

Maka dari itu memahami hal tersebut sangatlah penting untuk mengetahui masalah kesetaraan gender yang terjadi di Indonesia.

Gender menjadi penelitian di Indonesia seperti penelitian yang dilakukan oleh desi asmater tentang “posisi perempuan dan laki laki dalam islam” Hasil dari penelitian ini adalah bahwa perempuan dan laki laki memang ciptaan allah SWT. 

Perbedaan ini dilihat dari sisi fisik, tugas dan tanggung jawab. Selanjutnya, penelitian yang dilakukan oleh dharul Ahmadi yang membahas tentang”kesetaraan gender dalam perspektif Islam dan implementasi dalam hukum islam”hasil dari penelitian tersebut adalah mengimplementasikan hukum islam. Penelitian tersebut fokus terhadap al qur’an, hadist dan ijma’.

Ada yang mengatakan yaitu Aristoteles bahwa keadilan bisa tercapai melalui prinsip yang diberikan kepada seseorang apa yang harus dia dapatkan seperti kebutuhan, kontribusi dan kedudukan masyarakat. 

Dalam hukum islam, ada ketentuan yang membedakan hak dan kewajiban antara laki laki dan perempuan. Jika hal tersebut menghasilkan ketidakadilan terhadap perempuan maka, prinsip keadilan artitoteles bisa digunakan untuk menuntut kesetaraan gender yang lebih adil, seperti persoalan warisan, hukum islam memang membedakan hak waris perempuan dengan laki laki. 

Warisan laki laki dua kali lipat dari warisan perempuan. Maka hukum tersebut menghasilkan ketidakadilan terhadap perempuan.

Kesetaraan gender dalam hukum islam:

1.kesetaraan gender dalam al qur'an.

Gender adalah perbedaan antara laki laki dan perempuan yang berbeda dari sisi tingkah laku seperti contoh seorang perempuan harus pandai memasak, merawat diri, lemah lembut dan emosional. Sedangkan laki laki dianggap pemimpin, tegar dan pemberani. Padahal hal itu tidak selalu benar. Bisa saja laki laki seperti perempuan dan sebaliknya.

Dalam masalah tersebut, maka prinsip dasar al quran menggambarkan susut pandang yang sama. Dalam al qur'an ada ayat yang menjelaskan bahwa laki laki dan perempuan mempunyai status yang sama. Dalam surat al hujurot ayat 13 berbunyi “allah menciptakan perempuan dan laki laki dengan berbeda beda dalam bangsa dan bersyukur suku.

Al quran menjadi rahmat allah yang diturunkan kepada nabi muhammad melalui wahyu. Al quran dijadikan pedoman untuk kehidupan seseorang. Ada hadis yang memperkuat ketentuan al quran yaitu menempatkan perempuan lebih unggul daripada laki laki. Seperti contoh sabda nabi”bahwa surga ada ditelapak kaki ibu maka yang paling berhak dulu dihormati adalah ibu baru ayah. Tetapi seringkali memprioritaskan laki laki.

Salah satu misi islam kepada Ummat manusia adalah mengangkat derajat perempuan agar setara dengan laki laki.

Di jaman jahiliyah orang Arab mengubur hidup hidup anak perempuan karena dia itu dianggap beban atau aib bagi keluarga. Ketika islam datang, tradisi itu dihapus dan perempuan diakui sebagai gak milik warisan.

Tetapi perempuan Arab jahiliyah tidak mempunyai warisan.

Mereka adalah properti yang diwariskan oleh laki laki.

Perempuan janda dipaksa untuk menikah dengan sodara laki laki suaminya karena sebagian harta warisan.

Oleh karena itu, islam memberikan status tinggi kepada perempuan.

Maka dari itu, perempuan pemikir muslim mengajukan konsep tahlili dengan cara menafsirkan ayat alquran secara kronologis.

Menempatkan perempuan dan laki laki dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat.

Contoh ayat alquran yang membahas tentang perempuan yaitu tentang poligami yang ayatnya terdapat disuruh an-nisa’ ayat 03, poligami mudah dilakukan. Jika menghubungkan dengan surat an-nisa’ ayat 125 ternyata poligami itu mempunyai syarat khusus yaitu keadilan.

Maka dari itu status perempuan dominan dibawa status laki laki.

Dalam konteks Hadist, perampuan memiliki hak sama seperti laki laki dalam hal pendidikan dan pengetahuan.

Ada contoh hadist yang berbunyi “seorang perempuan tidak boleh melakukan perjalanan jauh tanpa ditemani olah Murhum” (hadist riwayat hr. Bukhori muslim).

2. Kesetaraan gender dalam hadist.

Hadis adalah salah satu ucapan atau tindakan yang dilakukan nabi muhammad SWA yang direkam oleh para sahabat dan diteruskan ke generasi berikutnya.

Dalam konteks hadis, perempuan memiliki hak sama seperti laki laki dalam hal pendidikan dan pengetahuan. Ada contoh hadist”seseorang perempuan tidak boleh melakukan perjalanan jauh tanpa ditemani oleh mahrom”(HR Bukhari Muslim) . Dalam hadis tersebut banyak pendapat ulama Pendapat yang pertama menganggap hadist tersebut diinterpretasikan secara kontekstual, kondisi masyarakat pada saat itu berpengaruh oleh tradisi dan budaya yang selalu tidak adil pada perempuan.

Pendapat yang lain menganggap bahwa hadist tersebut harus diinterpretasikan secara harfiah karna dianggap petunjuk dari nabi muhammad. Dalam hal ini penting untuk memahami bahwa hadist yang berkaitan dengan secara gender sering kali berbeda. Hadist dapat memberikan pandangan bermanfaat untuk perinsip perinsip kesetaraan gender dalam islam, tetapi juga memerlukan kehati hatian agar tidak menimbulkan ketidak adilan pada perempuan.

3.kesetaraan gender dalam ijma'.

Ijma' atau kesepakatan ulama' adalah salah satu hukum islam yang menentukan hukum dan prinsip islam. Ijma' berperan penting tentang hak perempuan dan laki laki.

Secara umum, islam mengakui hak hak yang sama bagi laki laki dan perempuan dalam berbagai kehidupan termasuk hak untuk mendapat pendidikan, pengetahuan dan hak mendapatkan perlindungan. 

Namun, terdapat perbedaan para ulama' dalam masalah ini. Ada pendapat beberapa ulama' yang pertama, bahwa kesetaraan gender harus ditetapkan pada semua aspek kehidupan. 

Dan ulama' lainnya berpendapat bahwa kesetaraan gender harus dipertimbangkan dalam nilai dan norma budaya yang ada di masyarakat. Ada juga perbedaan pendapat dalam isu isu kesetaraan gender dalam masalah warisan. Ada ulama' yang berpendapat agar warisan dibagi adil dan ulama' lainnya berpendapat bahwa warisan harus diatur dalam norma dan nilai budaya di masyarakat.

4.kesetaraan gender dalam qiyas

Qiyas adalah hukum islam yang mengambil hukum dari situasi yang Septuaginta dengan situasi yang dihadapi. Dalam qiyas terdapat kesetaraan gender. Prinsip yang digunakan adalah maqasid as syariah yaitu prinsip yang menekan kepentingan bersama dan keberlangsungan kehidupan manusia. 

Contoh penerapan konteks kesetaraan gender yang dilihat dari hukum keluarga yang masih mendiskriminasi perempuan. 

Seperti contoh hak waris yang tidak adil bagi perempuan. Selain itu, qiyas juga dapat digunakan untuk mengatasi berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan. Contoh qiyas digunakan untuk kesetaraan gender dalam pendidikan dengan cara menjamin bahwa perempuan memiliki akses yang sama dengan laki laki.

Kesimpulan:

Dalam al qur'an, hukum islam menegaskan bahwa laki laki dan perempuan itu sama dihadapan allah SWT. Namun penafsiran dalam al qur'an menimbulkan perbedaan pendapat dikalangan ulama' . Dalam hadist, banyak menegaskan pentingnya hak perempuan dan menghindari permasalahan gender. 

dalam ijma', ulama' sepakat bahwa perempuan dan laki laki itu sama dalam hal pendidikan ataupun berkarir. Dalam qiyas, dapat memperkuat kesetaraan gender tetapi menimbulkan kontroversi pada kalangan ulama'. Maka bagi semua ulama' dan masyarakat harus mendorong masyarakat yang adil bagi semua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun