dalam ijma', ulama' sepakat bahwa perempuan dan laki laki itu sama dalam hal pendidikan ataupun berkarir. Dalam qiyas, dapat memperkuat kesetaraan gender tetapi menimbulkan kontroversi pada kalangan ulama'. Maka bagi semua ulama' dan masyarakat harus mendorong masyarakat yang adil bagi semua.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!