Oleh karena itu, islam memberikan status tinggi kepada perempuan.
Maka dari itu, perempuan pemikir muslim mengajukan konsep tahlili dengan cara menafsirkan ayat alquran secara kronologis.
Menempatkan perempuan dan laki laki dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat.
Contoh ayat alquran yang membahas tentang perempuan yaitu tentang poligami yang ayatnya terdapat disuruh an-nisa’ ayat 03, poligami mudah dilakukan. Jika menghubungkan dengan surat an-nisa’ ayat 125 ternyata poligami itu mempunyai syarat khusus yaitu keadilan.
Maka dari itu status perempuan dominan dibawa status laki laki.
Dalam konteks Hadist, perampuan memiliki hak sama seperti laki laki dalam hal pendidikan dan pengetahuan.
Ada contoh hadist yang berbunyi “seorang perempuan tidak boleh melakukan perjalanan jauh tanpa ditemani olah Murhum” (hadist riwayat hr. Bukhori muslim).
2. Kesetaraan gender dalam hadist.
Hadis adalah salah satu ucapan atau tindakan yang dilakukan nabi muhammad SWA yang direkam oleh para sahabat dan diteruskan ke generasi berikutnya.
Dalam konteks hadis, perempuan memiliki hak sama seperti laki laki dalam hal pendidikan dan pengetahuan. Ada contoh hadist”seseorang perempuan tidak boleh melakukan perjalanan jauh tanpa ditemani oleh mahrom”(HR Bukhari Muslim) . Dalam hadis tersebut banyak pendapat ulama Pendapat yang pertama menganggap hadist tersebut diinterpretasikan secara kontekstual, kondisi masyarakat pada saat itu berpengaruh oleh tradisi dan budaya yang selalu tidak adil pada perempuan.
Pendapat yang lain menganggap bahwa hadist tersebut harus diinterpretasikan secara harfiah karna dianggap petunjuk dari nabi muhammad. Dalam hal ini penting untuk memahami bahwa hadist yang berkaitan dengan secara gender sering kali berbeda. Hadist dapat memberikan pandangan bermanfaat untuk perinsip perinsip kesetaraan gender dalam islam, tetapi juga memerlukan kehati hatian agar tidak menimbulkan ketidak adilan pada perempuan.