3.kesetaraan gender dalam ijma'.
Ijma' atau kesepakatan ulama' adalah salah satu hukum islam yang menentukan hukum dan prinsip islam. Ijma' berperan penting tentang hak perempuan dan laki laki.
Secara umum, islam mengakui hak hak yang sama bagi laki laki dan perempuan dalam berbagai kehidupan termasuk hak untuk mendapat pendidikan, pengetahuan dan hak mendapatkan perlindungan.Â
Namun, terdapat perbedaan para ulama' dalam masalah ini. Ada pendapat beberapa ulama' yang pertama, bahwa kesetaraan gender harus ditetapkan pada semua aspek kehidupan.Â
Dan ulama' lainnya berpendapat bahwa kesetaraan gender harus dipertimbangkan dalam nilai dan norma budaya yang ada di masyarakat. Ada juga perbedaan pendapat dalam isu isu kesetaraan gender dalam masalah warisan. Ada ulama' yang berpendapat agar warisan dibagi adil dan ulama' lainnya berpendapat bahwa warisan harus diatur dalam norma dan nilai budaya di masyarakat.
4.kesetaraan gender dalam qiyas
Qiyas adalah hukum islam yang mengambil hukum dari situasi yang Septuaginta dengan situasi yang dihadapi. Dalam qiyas terdapat kesetaraan gender. Prinsip yang digunakan adalah maqasid as syariah yaitu prinsip yang menekan kepentingan bersama dan keberlangsungan kehidupan manusia.Â
Contoh penerapan konteks kesetaraan gender yang dilihat dari hukum keluarga yang masih mendiskriminasi perempuan.Â
Seperti contoh hak waris yang tidak adil bagi perempuan. Selain itu, qiyas juga dapat digunakan untuk mengatasi berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan. Contoh qiyas digunakan untuk kesetaraan gender dalam pendidikan dengan cara menjamin bahwa perempuan memiliki akses yang sama dengan laki laki.
Kesimpulan:
Dalam al qur'an, hukum islam menegaskan bahwa laki laki dan perempuan itu sama dihadapan allah SWT. Namun penafsiran dalam al qur'an menimbulkan perbedaan pendapat dikalangan ulama' . Dalam hadist, banyak menegaskan pentingnya hak perempuan dan menghindari permasalahan gender.Â