Hal ini tidak dapat dihindari karena inti dari pemolisian bukanlah “what the police do” tetapi “mungkin apa yang dapat dilakukan oleh polisi”. Kemungkinan yang tercakup di sini adalah penggunaan kekuatan yang sah.
Dalam demokrasi, polisi memonopoli penggunaan kekuatan, terutama kekerasan terhadap rakyatnya sendiri. Posisi polisi yang memonopoli penggunaan kekuatan bisa berbahaya. Faktanya, polisi masih menggunakan kekuatan dan kekuatan yang tidak proporsional dalam banyak kejahatan.
Padahal, hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa adalah hak yang tidak dapat diganggu gugat (hak yang tidak dapat dibatasi dalam keadaan apapun), bahkan bagi tersangka dan terdakwa.
Kalau polisi tidak mau mengubah kinerjanya, jangan salahkan masyarakat kalau orang sering bilang tidak masuk akal melapor ke polisi, reaksinya lama.
Oleh karena itu, Kapolri juga harus mengevaluasi setiap polsek agar pelayanan kepada masyarakat meningkat dan harus profesional dalam kinerjanya. Polisi juga ingat bahwa mereka membayar gaji negara.
Penulis: Else Florenta Manalu-Mahasiswa Ilmu Komunikasi UKI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H