Polisi adalah  fungsi pemerintah negara dalam memelihara keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, keamanan,  perlindungan, dan pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, salah satunya.Â
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas), polisi dihadapkan pada berbagai risiko. Bahkan cedera fatal membuktikan betapa sulit dan menantangnya menjalankan misi pemerintah.Â
Risiko dalam menjalankan suatu tugas tidaklah mudah karena sudah diatur oleh undang-undang yang berlaku. Jika polisi membuat keputusan yang salah untuk menjalankan tugasnya hanya untuk satu langkah, kredibilitas lembaga kepolisian dan bahkan nyawa petugas polisi itu sendiri dipertaruhkan.
Perubahan zaman dengan kemajuan perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi tentunya akan mempengaruhi harkat dan martabat polisi dimata masyarakat.Â
Kondisi ini menyoroti risiko yang dihadapi polisi dalam menjalankan tugasnya, terutama ketika berhadapan langsung dengan masyarakat yang heterogen.Â
Oleh karena itu, disarankan untuk bekerja sama antara perangkat dan masyarakat untuk menjalin komunikasi yang baik untuk menghindari hal-hal yang tidak perlu.Â
Padahal, tugas polisi adalah memberikan pelayanan dan ketentraman kepada masyarakat. Demikian pula kewajiban masyarakat untuk mendukung peralatan tersebut dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Tidak hanya satu atau dua kasus, tetapi satu atau dua data tahun lalu menunjukkan bahwa kejahatan kekerasan  polisi sangat umum dan polisi sebenarnya legal asalkan konsisten dengan situasi dan keadaan di tempat kejadian. .. Melakukan tindakan kekerasan dalam menjalankan tugas.Â
Tetapi mengapa polisi  melakukan kesalahan dalam melakukan kekerasan ketika situasinya normal, dalam arti tidak berada di bawah ancaman  kejahatan yang  sadis dan terklasifikasi secara sembarangan.
Komite untuk Orang Hilang dan  Kekerasan (KontraS) juga mencatat sejumlah kasus kekerasan  polisi tahun lalu. Polisi melakukan 651 tindak pidana kekerasan antara Juni 2020 hingga Mei 2021, berdasarkan temuan KontraS. Lebih dari separuh atau 61,3% dilakukan oleh polisi resor (Polres), mencapai 399 kasus. Polisi setempat (Polda) melacak komite 135 kasus kekerasan. Kepolisian (Polsek) menempati urutan terakhir dari 117 kasus kekerasan. Selain itu, telah terjadi 390 penembakan oleh anggota Polri selama setahun terakhir, yang merupakan 57,9% dari semua kejahatan kekerasan. Penembakan itu menewaskan sedikitnya 13 orang dan melukai 98 lainnya. Sejak Juni 2020 hingga Mei 2021, ada 75 penangkapan sewenang-wenang dan 66 pelanggaran karyawan. Setelah itu, 58 kasus kekerasan polisi ditutup paksa. Selain itu, ada 36  penyiksaan, 24 ancaman dan 12 penangkapan ilegal tahun lalu. Ada kurang dari 10 tindakan tidak manusiawi polisi, kejahatan seks, pembunuhan dan penculikan secara total. Tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh polisi didominasi oleh tingkat polisi resor. Catatan KontraS  semakin mengungkap bahwa polisi adalah senjata yang sangat berbahaya untuk meneror warga sipil.
Sumber: databoks.katadata.co.id