Mohon tunggu...
Elsa LailatusSahara
Elsa LailatusSahara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Mahasiswa Program Studi S1 Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Birokrasi Digital: Celah dalam Pelayanan Publik

14 Juni 2022   00:38 Diperbarui: 14 Juni 2022   01:26 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lebih dari itu, terdapat beberapa hal khusus yang harus lebih diperhatikan lagi oleh birokrat seperti pelayanan yang tidak optimal, dikarenakan pelayanan yang masih bergantung pada regulasi formal serta prosedur baku dan bukan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan serta kepentingan dan perkembangan pengguna layanan. 

Hal tersebut akan menyebabkan pelayanan yang diberikan menjadi tidak maksimal. Selain itu, terdapat kecenderungan bagi beberapa birokrat untuk memberikan perlakuan khusus atau istimewa kepada golongan elit birokrasi atau orang yang memiliki hubungan mutualisme. 

Bahkan dalam beberapa kasus, seorang birokrat bertindak kurang berhati-hati dan menghiraukan tanggung jawabnya sebagai penyedia layanan (Holle, 2011). Tidak jarang juga ditemukan praktik kecurangan yang dilakukan birokrat dalam bentuk kesengajaan tindakan menyalahi atau tidak memenuhi ketentuan pelayanan yang berlaku sehingga menyebabkan ketidakpuasan bagi pelayanan yang diterima oleh masyarakat.

Meminimalisir Kegagapan Pemerintah dalam Pelaksanaan Birokrasi Digital

Pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik harus terus berusaha meningkatkan kualitas pelayanan agar dapat mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan, khususnya pada era birokrasi digital saat ini.  Oleh sebab itu, untuk mewujudkan pelayanan publik yang optimal, birokrasi digital harus dijalankan sebaik-baiknya dengan memperbaiki organ yang terdapat di dalamnya. 

Perbaikan organ pemerintahan dapat dimulai dengan 1) memberikan pembinaan dan pelatihan peningkatan SDM pada bidang digital, 2) mengembangkan perangkat digital yang mendukung kinerja pegawai untuk mempermudah koordinasi antar pegawai dalam upaya pemenuhan layanan, 3) penerapan sistem keamanan situs internet dengan baik agar terhindar dari kejahatan siber.

Penerapan sanksi bagi pegawai pemerintah atau birokrat yang terbukti melakukan kecurangan atau lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai penyedia layanan juga sangat diperlukan. Hal ini bertujuan agar pihak-pihak tersebut tidak mengulangi kesalahan yang sama serta untuk menjadi peringatan kepada birokrat lainnya. 

Kebiasaan memberikan pelayanan yang istimewa untuk suatu golongan tertentu juga harus dihapuskan. Seluruh masyarakat harus mendapatkan kualitas pelayanan publik yang baik dan adil tidak peduli apapun latar belakangnya. Pemerintah juga harus mengedepankan pelayanan publik yang berorientasi kepada pemenuhan dan perkembangan pengguna layanan.

Dalam upaya peningkatan kualitas pemenuhan pelayanan publik yang optimal, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan seperti (a) meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja pemerintah, (b) memberikan pelayanan dengan cepat dan tepat, (c) memberikan penjelasan dan informasi mengenai pelayanan yang akan diberikan dengan jelas, 

(d) memberikan keterbukaan atau transparansi bagi masyarakat untuk mengetahui kinerja pemerintahan, (e) menampung aspirasi masyarakat untuk mewujudkan pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Pelayanan publik merupakan suatu kegiatan yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia. Dalam penerapan birokrasi digital ini, masyarakat menuntut pemerintah sebagai penyedia layanan untuk memberikan layanan yang paripurna. Namun nyatanya, pelaksanaan pelayanan publik oleh pemerintah justru menjumpai berbagai permasalahan baru, 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun