Mohon tunggu...
Elsa Ramadhanti
Elsa Ramadhanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bullying di Indonesia

31 Desember 2022   22:02 Diperbarui: 31 Desember 2022   22:16 898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bullying berasal dari kata bull dari Bahasa inggris yang artinya banteng. Secara etimologi kata bully berarti penggerak, orang yang mengganggu orang yang lemah. Sedangkan Bullying dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai "penindasan" merupakan perilaku yang disengaja dan dilakukan berulang kali dengan menggunakan fisik maupun psikologis untuk mengancam, menyerang seseorang, atau memerangi suatu kelompok yang dapat mengakibatkan luka, kematian, kerugian psikologis, hambatan perkembangan dan lain-lain.

Bullying di indonesia merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum, nilai-nilai kemanusiaan, dan hak asasi manusia (HAM). Pelaku bullying dapat menghadapi hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku bullying.

Bentuk-bentuk Bullying terdiri dari bentuk agresi verbal, fisik, sosial, dan online. Bullying disebabkan oleh alasan eksternal dan internal. Korban bullying seringkali mengalami kesedihan, gangguan kecemasan, dan masalah medis lainnya. Penyalahgunaan alkohol dan narkoba berdampak pada pelaku dan dapat mengarah pada tindakan kriminal.

Bullying tidak diragukan lagi memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap kesehatan mental seseorang. Jika perilaku ini tidak ditanggulangi atau dihentikan, sangat disayangkan jika bangsa kita kekurangan sumber daya manusia yang mumpuni akibat bullying yang mengganggu kesehatan mental.

Selain itu, diharapkan pemerintah Indonesia dapat menghukum pelaku intimidasi sehingga insiden ini berkurang. Agar para korban merasa diperlakukan dengan adil, diharapkan hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku bullying akan sebanding dengan perbuatan mereka.

Pengertian Bullying Menurut Para Ahli

Menurut Olweus dalam agung nurdiansyah (2020), bullying adalah perilaku negatif berulang yang bertujuan menyebabkan ketidaknyamanan atau cedera oleh satu orang atau lebih secara langsung kepada mereka yang tidak mampu melawannya.

Berdasarkan pendapat Coloroso dalam fahmi Ananda putra (2022), bullying adalah tindakan intimidasi yang disengaja dan berulang yang dilakukan oleh pihak yang lebih kuat terhadap pihak yang lebih lemah dengan maksud untuk menimbulkan kerugian fisik atau psikologis pada korban.

Menurut Rigby dalam agung nurdiansyah (2020), bullying adalah bentuk perilaku agresif yang berulang dan terus-menerus di mana ada ketidakseimbangan kekuatan antara pelaku dan korban, yang tujuannya untuk menyakiti dan menyiksa target.

Berdasarkan pandangan Sejiwa dalam widya ayu safitri (2020), mendefinisikan bullying sebagai keadaan di mana seseorang atau kelompok menggunakan kekuatan fisik atau mental mereka terhadap orang atau orang lain tanpa korban dapat melindungi diri mereka sendiri.

Jenis-Jenis Bullying

Hari ini, kita melihat banyak situasi Bullying di sekitar kita. Bullying dapat mempengaruhi kita dan teman dekat kita, dan kita bahkan mungkin tidak sadar bahwa kita sedang di-bully. Ada empat jenis utama bullying yang sering terjadi di masyarakat kita. Berikut adalah beberapa contoh intimidasi :

  • Bullying fisik, Secara khusus, bullying yang melibatkan kontak fisik langsung antara penyerang dan korban Bullying sering kali     memukul, menendang, menampar, dan melakukan kontak fisik lainnya yang dapat membahayakan atau melukai korbannya.
  • bullying verbal, yaitu tindakan kebiadaban yang dilakukan terhadap korban melalui perkataan pelaku. Bullying ini biasanya  dilakukan melalui hinaan, kritik, fitnah, dan julukan yang buruk.
  • Sosial bullying atau intimidasi kelompok. Biasanya, pelaku bullying jenis ini sengaja menunjukkan rasa ketidaksukaan kepada    korbannya untuk mengisolasi mereka dan membuat mereka merasa menjadi tidak nyaman di dekat pelaku Pelaku intimidasi jenis ini sering kali mengasingkan, menghina, mengabaikan, atau mengungkapkan sudut pandang korban yang menyinggung.
  • Cyberbullying adalah bullying yang dilakukan secara online oleh pelakunya. Dengan berkembangnya era kemajuan teknologi yang pesat, Belum lagi, kita menemukan komentar yang menghina, pesan yang mengancam, dan kata-kata kotor di media sosial dan platform digital lainnya. Ini adalah contoh pelecehan online.

Faktor Penyebab Bullying

Bullying terjadi di bawah pengaruh banyak faktor. Dalam penelitian, Tumon (2014) menunjukkan bagaimana perilaku bullying remaja juga dapat dipengaruhi oleh variabel keluarga, teman sebaya, dan pendidikan. Para remaja sering menggunakan intimidasi sebagai pelampiasan negatif untuk kesedihan emosional mereka ketika ketiga karakteristik ini tidak dianjurkan.

Selain itu, Yusuf (2012) mengklaim dalam penelitiannya bahwa berbagai elemen kontekstual yang rumit berkontribusi terhadap perilaku bullying. Bullying memiliki banyak penyebab, tidak hanya satu. Banyak elemen, termasuk korban, keluarga mereka, teman, sekolah, dan media, dapat berkontribusi terhadap intimidasi. aspek dari kepribadian individu dan dari disiplin keluarga yang ketat. Selain itu, variabel teman sebaya seperti menghindari konflik teman sebaya dan faktor sekolah seperti pengawasan disiplin yang longgar sebagai bentuk hukuman oleh sekolah yang tidak mempromosikan serta elemen media berperan. Hasil perilaku intimidasi dari semua variabel ini.

Selain itu, Yusuf dan Haslinda (2018) menemukan bahwa faktor eksternal atau lingkungan, seperti kurangnya pengawasan orang tua, pola asuh, perilaku kekerasan di rumah, dan hukuman fisik yang dilakukan oleh orang tua, merupakan faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya bullying. tindakan pembalasan kekerasan yang dilakukan terhadap orang muda lainnya. Selain itu, variabel internal seseorang sendiri berperan.

Dampak Bullying

Situasi intimidasi sering memiliki berbagai efek pada semua pihak yang terlibat, termasuk korban, pelaku, dan saksi. Efek bullying, antara lain :

1. Dampak bagi korban

Korban bullying biasanya mengalami efek bullying yang paling parah. Efek ini dapat berupa masalah mental, fisik, emosional, dan akademik. Dari pelakuan bullying yang dilakukan oleh pelaku, korban dapat mengalami berbagai hal seperti:

a. Depresi dan gangguan kecemasan

Korban bullying sering mengalami depresi dan gangguan kecemasan. Ini karena perawatan yang dia terima membuatnya lebih mudah merasa tertekan dan sendirian. Akibatnya, individu yang diintimidasi dapat mengubah jadwal tidur dan makan mereka dan menjadi tidak tertarik dengan aktivitas khas mereka.

b. Menurunnya prestasi akademik

Efek dari kinerja yang buruk juga meluas ke korban perundungan. Ini karena individu yang diintimidasi sering merasa sulit untuk fokus pada tugas sekolah mereka karena mereka terus-menerus mengulangi intimidasi yang sebenarnya mereka alami.

c. Gangguan Kesehatan

Korban bullying mungkin mengalami masalah kesehatan karena mereka mungkin dirugikan secara fisik oleh perlakuan kasar yang mereka terima. Selain itu, korban mungkin mengalami depresi akibat kata-kata kasar pelaku, yang dapat menyebabkan mereka kehilangan minat dalam berbagai tugas rutin.

2. Dampak bagi pelaku

Penindasan biasanya adalah sesuatu yang diulangi seseorang dari waktu ke waktu, namun penindas itu sendiri mampu bertindak dengan cara yang lebih buruk daripada sebelumnya. Jika pelaku intimidasi secara konsisten terlibat dalam perilaku ini, dia akan mengalami akibat dari tindakannya. Di antara efek tersebut adalah :

a. Penyalahgunaan alkohol dan narkotika

Pelaku bullying biasanya tidak dapat membedakan antara yang benar dan yang salah, sehingga mereka mungkin mengalami penyalahgunaan alkohol dan obat-obatan. karena itu jauh lebih mungkin untuk terlibat dalam situasi buruk ini.

b. Memiliki potensi yang tinggi untuk menjadi kriminal

Karena tindakan mereka dapat memiliki efek jangka panjang, pelaku bullying berpotensi berubah menjadi penjahat. Akibatnya, bisa dibayangkan bagi mereka yang terlibat dalam intimidasi untuk menggunakan kekerasan, yang dapat mengarah pada perilaku kriminal.

3. Dampak bagi yang menyaksikan

Saksi perilaku intimidasi memiliki dua pilihan: mengikuti perilaku pelaku intimidasi atau merasakan apa yang dialami korban. Oleh karena itu, orang yang menyaksikan bullying bisa sama buruknya dengan orang yang mem-bully-nya, dan juga bisa mengalami depresi seperti korbannya.

Hukuman Bagi Pelaku Bullying

Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, setiap orang yang melakukan, mengizinkan, melakukan, atau mengambil bagian dalam kekerasan terhadap anak dilarang, dan pelakunya terancam hukuman penjara tiga tahun enam bulan atau bentuk hukuman lainnya. Denda Rp 72.000.000,00.

Bullying adalah jenis serangan oleh satu orang terhadap korban yang tidak berdaya. Intimidasi fisik, intimidasi verbal, intimidasi sosial, dan intimidasi dunia maya adalah empat jenis intimidasi. Bullying juga dapat terjadi sebagai akibat dari berbagai keadaan, termasuk pengaruh internal, keluarga, dan teman sebaya. Remaja memiliki kecenderungan untuk mengungkapkan kegalauan emosionalnya dengan cara-cara yang buruk, seperti melakukan berbagai bentuk perundungan terhadap orang lain, jika ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi. Pelaku intimidasi juga dapat dihukum melalui hukum sosial, penahanan, dan denda.

Sangat disayangkan bahwa perundungan begitu sering terjadi di Indonesia, dan diharapkan pemerintah tidak membiarkan para pelaku perundungan lolos begitu saja. Di Indonesia yang menjunjung tinggi asas keadilan, dimaksudkan agar pelaku intimidasi mendapatkan hukuman yang setara dengan yang diterima oleh korbannya.

DAFTAR PUSTAKA 

Dita, Aulia Kemala. (2021). Bullying di Indonesia. Jakarta: Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta. Dikutip dari https://repository.upnvj.ac.id/ pada tanggal 31 Desember 2022 pukul 14.02 WIB

Herawati, N., & Deharnita, D. (2019). Gambaran faktor-faktor penyebab terjadinya perilaku bullying pada anak. NERS Jurnal Keperawatan, 15(1), 60-66.

Nurdiansyah, A. (2020, December 1). Bullying. Dikutip dari https://doi.org/10.31219/osf.io/2ts83 pada tanggal 30 Desember 2022 pukul 21.00 WIB

Sapitri, W. A. (2020). Cegah dan Stop Bullying Sejak Dini. SPASI MEDIA. Dikutip dari https://books.google.co.id pada tanggal 30 Desember 2022 pukul 21.10 WIB

Saputra, F. A. (2022). Pengembangan modul konseling preventif bullying untuk mencegah perilaku bullying di MAN Sidoarjo (Doctoral dissertation, UIN Sunan Ampel Surabaya). Dikutip dari http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/52885 pada tanggal 30 Desember 2022 pukul 21.05 WIB

Tumon, M. B. A. (2014). Studi deskriptif perilaku bullying pada remaja. CALYPTRA, 3(1), 1-17. Dikutip dari https://journal.ubaya.ac.id/index.php/jimus/article/view/1520 pada tanggal 30 Desember 2022 pukul 21.15 WIB

Yusuf, H., & Fahrudin, A. (2012). Perilaku bullying: asesmen multidimensi dan intervensi sosial. Jurnal Psikologi Undip, 11(2).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun