Mohon tunggu...
Elsa Ramadhanti
Elsa Ramadhanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bullying di Indonesia

31 Desember 2022   22:02 Diperbarui: 31 Desember 2022   22:16 898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Menurunnya prestasi akademik

Efek dari kinerja yang buruk juga meluas ke korban perundungan. Ini karena individu yang diintimidasi sering merasa sulit untuk fokus pada tugas sekolah mereka karena mereka terus-menerus mengulangi intimidasi yang sebenarnya mereka alami.

c. Gangguan Kesehatan

Korban bullying mungkin mengalami masalah kesehatan karena mereka mungkin dirugikan secara fisik oleh perlakuan kasar yang mereka terima. Selain itu, korban mungkin mengalami depresi akibat kata-kata kasar pelaku, yang dapat menyebabkan mereka kehilangan minat dalam berbagai tugas rutin.

2. Dampak bagi pelaku

Penindasan biasanya adalah sesuatu yang diulangi seseorang dari waktu ke waktu, namun penindas itu sendiri mampu bertindak dengan cara yang lebih buruk daripada sebelumnya. Jika pelaku intimidasi secara konsisten terlibat dalam perilaku ini, dia akan mengalami akibat dari tindakannya. Di antara efek tersebut adalah :

a. Penyalahgunaan alkohol dan narkotika

Pelaku bullying biasanya tidak dapat membedakan antara yang benar dan yang salah, sehingga mereka mungkin mengalami penyalahgunaan alkohol dan obat-obatan. karena itu jauh lebih mungkin untuk terlibat dalam situasi buruk ini.

b. Memiliki potensi yang tinggi untuk menjadi kriminal

Karena tindakan mereka dapat memiliki efek jangka panjang, pelaku bullying berpotensi berubah menjadi penjahat. Akibatnya, bisa dibayangkan bagi mereka yang terlibat dalam intimidasi untuk menggunakan kekerasan, yang dapat mengarah pada perilaku kriminal.

3. Dampak bagi yang menyaksikan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun