Mohon tunggu...
Elsa Ramadhanti
Elsa Ramadhanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bullying di Indonesia

31 Desember 2022   22:02 Diperbarui: 31 Desember 2022   22:16 898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saksi perilaku intimidasi memiliki dua pilihan: mengikuti perilaku pelaku intimidasi atau merasakan apa yang dialami korban. Oleh karena itu, orang yang menyaksikan bullying bisa sama buruknya dengan orang yang mem-bully-nya, dan juga bisa mengalami depresi seperti korbannya.

Hukuman Bagi Pelaku Bullying

Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, setiap orang yang melakukan, mengizinkan, melakukan, atau mengambil bagian dalam kekerasan terhadap anak dilarang, dan pelakunya terancam hukuman penjara tiga tahun enam bulan atau bentuk hukuman lainnya. Denda Rp 72.000.000,00.

Bullying adalah jenis serangan oleh satu orang terhadap korban yang tidak berdaya. Intimidasi fisik, intimidasi verbal, intimidasi sosial, dan intimidasi dunia maya adalah empat jenis intimidasi. Bullying juga dapat terjadi sebagai akibat dari berbagai keadaan, termasuk pengaruh internal, keluarga, dan teman sebaya. Remaja memiliki kecenderungan untuk mengungkapkan kegalauan emosionalnya dengan cara-cara yang buruk, seperti melakukan berbagai bentuk perundungan terhadap orang lain, jika ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi. Pelaku intimidasi juga dapat dihukum melalui hukum sosial, penahanan, dan denda.

Sangat disayangkan bahwa perundungan begitu sering terjadi di Indonesia, dan diharapkan pemerintah tidak membiarkan para pelaku perundungan lolos begitu saja. Di Indonesia yang menjunjung tinggi asas keadilan, dimaksudkan agar pelaku intimidasi mendapatkan hukuman yang setara dengan yang diterima oleh korbannya.

DAFTAR PUSTAKA 

Dita, Aulia Kemala. (2021). Bullying di Indonesia. Jakarta: Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta. Dikutip dari https://repository.upnvj.ac.id/ pada tanggal 31 Desember 2022 pukul 14.02 WIB

Herawati, N., & Deharnita, D. (2019). Gambaran faktor-faktor penyebab terjadinya perilaku bullying pada anak. NERS Jurnal Keperawatan, 15(1), 60-66.

Nurdiansyah, A. (2020, December 1). Bullying. Dikutip dari https://doi.org/10.31219/osf.io/2ts83 pada tanggal 30 Desember 2022 pukul 21.00 WIB

Sapitri, W. A. (2020). Cegah dan Stop Bullying Sejak Dini. SPASI MEDIA. Dikutip dari https://books.google.co.id pada tanggal 30 Desember 2022 pukul 21.10 WIB

Saputra, F. A. (2022). Pengembangan modul konseling preventif bullying untuk mencegah perilaku bullying di MAN Sidoarjo (Doctoral dissertation, UIN Sunan Ampel Surabaya). Dikutip dari http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/52885 pada tanggal 30 Desember 2022 pukul 21.05 WIB

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun