Mohon tunggu...
Elsa Ramadhanti
Elsa Ramadhanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bullying di Indonesia

31 Desember 2022   22:02 Diperbarui: 31 Desember 2022   22:16 898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bullying berasal dari kata bull dari Bahasa inggris yang artinya banteng. Secara etimologi kata bully berarti penggerak, orang yang mengganggu orang yang lemah. Sedangkan Bullying dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai "penindasan" merupakan perilaku yang disengaja dan dilakukan berulang kali dengan menggunakan fisik maupun psikologis untuk mengancam, menyerang seseorang, atau memerangi suatu kelompok yang dapat mengakibatkan luka, kematian, kerugian psikologis, hambatan perkembangan dan lain-lain.

Bullying di indonesia merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum, nilai-nilai kemanusiaan, dan hak asasi manusia (HAM). Pelaku bullying dapat menghadapi hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku bullying.

Bentuk-bentuk Bullying terdiri dari bentuk agresi verbal, fisik, sosial, dan online. Bullying disebabkan oleh alasan eksternal dan internal. Korban bullying seringkali mengalami kesedihan, gangguan kecemasan, dan masalah medis lainnya. Penyalahgunaan alkohol dan narkoba berdampak pada pelaku dan dapat mengarah pada tindakan kriminal.

Bullying tidak diragukan lagi memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap kesehatan mental seseorang. Jika perilaku ini tidak ditanggulangi atau dihentikan, sangat disayangkan jika bangsa kita kekurangan sumber daya manusia yang mumpuni akibat bullying yang mengganggu kesehatan mental.

Selain itu, diharapkan pemerintah Indonesia dapat menghukum pelaku intimidasi sehingga insiden ini berkurang. Agar para korban merasa diperlakukan dengan adil, diharapkan hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku bullying akan sebanding dengan perbuatan mereka.

Pengertian Bullying Menurut Para Ahli

Menurut Olweus dalam agung nurdiansyah (2020), bullying adalah perilaku negatif berulang yang bertujuan menyebabkan ketidaknyamanan atau cedera oleh satu orang atau lebih secara langsung kepada mereka yang tidak mampu melawannya.

Berdasarkan pendapat Coloroso dalam fahmi Ananda putra (2022), bullying adalah tindakan intimidasi yang disengaja dan berulang yang dilakukan oleh pihak yang lebih kuat terhadap pihak yang lebih lemah dengan maksud untuk menimbulkan kerugian fisik atau psikologis pada korban.

Menurut Rigby dalam agung nurdiansyah (2020), bullying adalah bentuk perilaku agresif yang berulang dan terus-menerus di mana ada ketidakseimbangan kekuatan antara pelaku dan korban, yang tujuannya untuk menyakiti dan menyiksa target.

Berdasarkan pandangan Sejiwa dalam widya ayu safitri (2020), mendefinisikan bullying sebagai keadaan di mana seseorang atau kelompok menggunakan kekuatan fisik atau mental mereka terhadap orang atau orang lain tanpa korban dapat melindungi diri mereka sendiri.

Jenis-Jenis Bullying

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun