Keseluruhan, faktor ekonomi menjadi akar masalah dalam gugurnya hak dan kewajiban suami untuk memberi nafkah kepada istri dan keluarganya dalam kasus-kasus tersebut.Â
Hal ini menunjukkan perlunya perbaikan dalam manajemen keuangan keluarga dan kesadaran akan tanggung jawab suami dalam pemenuhan kebutuhan keluarga.
Faktor Poligami
Dalam konteks poligami, penting bagi seorang suami untuk memperlakukan istri-istrinya dengan adil sesuai dengan ajaran agama dan hukum yang berlaku.
Namun, poligami seringkali masih dianggap kontroversial dan dapat membawa stigma negatif bagi keluarga yang terlibat, terutama jika poligami dilakukan secara siri. Dalam kasus keluarga IS dengan RH, RH adalah seorang suami yang memiliki dua istri, di mana istri pertamanya dinikahkan secara sah dan istri keduanya (IS) hanya dinikahi secara siri.
Salah satu faktor yang menyebabkan gugurnya hak dan kewajiban RH terhadap IS adalah ketidakadilan dalam perlakuan RH terhadap istri-istrinya. Perilaku yang tidak adil, seperti pemberian nafkah yang berbeda, perlakuan yang berbeda terhadap anak-anak, dan preferensi yang lebih tinggi terhadap istri pertama, menyebabkan IS merasa tidak dihargai dan adanya ketidaksetaraan dalam perlakuan.Â
Hal ini seringkali memicu konflik antara IS dengan RH dan mengakibatkan gugurnya hak dan kewajiban yang seharusnya diterima oleh IS. Saat ini, RH lebih memfokuskan kehidupannya dengan istri sah pertamanya, meninggalkan IS dengan perasaan tidak diakui dan tidak setara.
Selain itu, faktor usia juga memainkan peran dalam gugurnya hak dan kewajiban dalam rumah tangga. Pasangan JR dengan CP, yang telah memasuki tahun ke-27 pernikahan, menghadapi tantangan yang berbeda dibandingkan dengan pasangan IS dengan RH yang baru menikah selama 7 tahun.Â
Dalam kasus JR dengan CP, faktor usia mempengaruhi kemampuan CP untuk memenuhi kewajiban nafkah, terutama setelah anaknya lulus SMP. CP yang telah mencapai usia lanjut tidak lagi mampu memenuhi nafkah keluarganya secara cukup, sehingga JR terpaksa mengambil alih peran sebagai penafkahan utama dengan bekerja sebagai penganyam bambu.
Keseluruhan, faktor-faktor seperti ketidakadilan dalam perlakuan antara istri-istri, serta pengaruh usia dalam kemampuan suami untuk memenuhi kewajiban nafkah, menjadi penyebab utama dalam gugurnya hak dan kewajiban dalam perkawinan. Hal ini menunjukkan perlunya kesadaran akan pentingnya perlakuan yang adil dan tanggung jawab yang diemban dalam rumah tangga, terlepas dari status perkawinan dan faktor-faktor lain yang memengaruhi dinamika keluarga.
Apa Rencana Skripsi Yang akan Ditulis Dan Beserta Argumentasinya