Mohon tunggu...
Elisa Mulyaningsih
Elisa Mulyaningsih Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemenuhan Hak dan Kewajiban Pasangan Suami Istri dalam Perkawinan Siri

1 Juni 2024   20:29 Diperbarui: 1 Juni 2024   21:03 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Argumentasi:

Perkawinan siri adalah fenomena yang kompleks, di mana pemenuhan hak dan kewajiban antara pasangan suami istri sering menjadi perhatian utama. Penelitian ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dinamika hubungan suami istri dalam perkawinan siri dan berkontribusi pada pengembangan kebijakan serta perlindungan hak-hak pasangan suami istri di masyarakat. Studi kasus yang dilakukan di Dusun Kamal Kulon diharapkan dapat memberikan gambaran representatif tentang situasi dan faktor-faktor yang mempengaruhi pemenuhan hak dan kewajiban pasangan suami istri dalam perkawinan siri di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun