Mohon tunggu...
Elfrida Mery
Elfrida Mery Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Ilmu Hukum Universitas Negeri Manado

Selanjutnya

Tutup

Money

Investasi Portofolio (Penanaman Modal)

29 Agustus 2020   08:14 Diperbarui: 29 Agustus 2020   08:11 4553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BAB I

PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG

Seiring berkembangnya jaman masyarakat mulai melihat peluang ekonomi dalam investasi atau penanaman modal. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), investasi merupakan penanaman uang atau modal pada suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan. Di kalangan masyarakat, kata investasi lebih populer atau sering digunakan didunia usaha sedangkan, istilah penanaman modal lazim digunakan dalam perundang-undangan.

Investasi memiliki pengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara oleh sebab itu, negara memiliki payung hukum untuk melindungi para investor dalam berinvestasi. Di Indonesia undang-undang yang mengatur tentang penanaman modal tertuang dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007. Dengan adanya payung hukum makan para investor akan merasa aman untuk berinvestasi.

Dengan berkembangnya jaman dan teknologi investasi pun juga turut berkembang. Sekarang ini banyak jenis-jenis investasi yang tersedia baik investasi langsung (direct investment) maupun investasi tidak langsung (portofolio investment). Investasi langsung (direct investment) adalah dimana investor dapat berinvestasi dengan membeli langsung suatu aktiva keuangan dari suatu perusahaan. Sedangkan, investasi tidak langsung (portofolio investment) dimana investor dapat melakukan investasi namun tidak terlibat secara langsung dan cukup hanya memegang saham atau obligasi.

Investasi tidak langsung (portofolio investment) sedang berkembang dikalangan milenial dan pemula dalam berinvestasi. Portofolio secara sederhana disebut kumpulan aset investasi, bisa berupa properti, deposito, saham, emas, obligasi, dan instrumen lainnya. Dalam berinvestasi pasti ada resiko dan untuk meminimalkan resiko memerlukan manajemen yang tepat. Dalam investasi portofolio ada faktor yang harus diperhatikan yaitu capital (modal), objective (objektif), dan risk (resiko). Ketiga faktor ini akan membantu dalam berinvestasi portofolio. 

B.RUMUSAN MASALAH

Mengacu pada latar belakang maka, rumusan masalah tersebut adalah:

1.Apa yang dimaksud dengan investasi? 

2.Apa yang dimaksud dengan investasi portofolio? 

3.Apa saja jenis-jenis investasi portofolio? 

4.Apa saja faktor-faktor investasi portofolio? 

5.Apa kelebihan dan kelemahan investasi portofolio? 

6.Bagaimana perkembangan investasi portofolio di Indonesia? 

C. TUJUAN

Tujuan dari pembuatan makalah ini antara lain:

1.Untuk mengetahui pengertian dari investasi. 

2.Untuk mengetahui pengertian dari investasi portofolio. 

3.Untuk mengetahui jenis-jenis investasi portofolio. 

4.Untuk mengetahui faktor-faktor investasi portofolio. 

5.Untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan investasi portofolio. 

6.Untuk mengetahui perkembangan investasi portofolio di Indonesia. 

BAB II

PEMBAHASAN

A.INVESTASI

1.Pengertian investasi

Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan pada masa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal. Ini adalah kebalikan dari divestasi pada aset yang lama.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia: investasi/ invstasi/ merupakan penanaman uang atau modal pada suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan. Secara umum investasi dapat diartikan sebagai meluangkan/ memanfaatkan waktu, uang atau tenaga demi keuntungan/ manfaat pada masa datang. Jadi, dapat dikatakan investasi merupakan membeli sesuatu dan diharapkan pada masa yang akan datang dapat dijual kembali dengan nilai yang lebih tinggi dari semula.

Secara umum, pengertian dari investasi adalah penanaman aset atau dana yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu demi memperoleh imbal balik yang lebih besar di masa depan. Ada banyak hal yang terlibat dalam aktivitas ini, dan beberapa di antaranya adalah jumlah dana dan tujuan dari investasi itu sendiri. 

Landasan hukum penanaman modal di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang mengikutinya. Diantaranya adalah Undang-undang No.1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing jo Undang-undang No. 11 tahun 1970, Undang-undang No. 6 Tahun 1968 jo Undang-undang No. 12 Tahun 1970 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, kemudian diubah dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa " Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

2.Asas investasi

Hukum investasi Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Penanaman Modal memiliki beberapa asas yang terkandung didalamnya yaitu:

a.Asas kepastian hukum. 

Yang dimaksud dengan asas kepastian hukum adalah asas dalam negara Hukum yang meletakkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam bidang Investasi.

b.Asas keterbukaan. 

Yang dimaksud dengan asas keterbukaan adalah asas yang terbuka terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang kegiatan investasi. 

c.Asas akuntabilitas. 

Yang dimaksud dengan asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari penyelenggaraan investasi harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

d.Asas perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara. 

Yang dimaksud dengan asas perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara adalah asas perlakuan pelayanan nondiskriminasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik antara investor dalamnegeri dan investor asing maupun antara investasi dari satu negara asing dan investasi dari negara asing. 

e.Asas kebersamaan. 

Yang dimaksud dengan asas kebersamaan adalah asas yang mendorong peran seluruh investasi secara bersama-sama dalam kegiatan usahanya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. 

f.Asas efisiensi berkeadilan. 

Yang dimaksud dengan asas efisiensi berkeadilan adalah asas yang mendasari pelaksanaan investasi dengan mengedepankan efisiensi berkeadilan dalam usaha untuk mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif dan berdaya saing. 

g.Asas berkelanjutan. 

Yang dimaksud dengan asas berkelanjutan adalah asas yang secara terencana mengupayakan berjalannya proses pembangunan melalui investasi untuk menjamin kesejahteraan dan kemajuan dalam segala aspek kehidupan, baik untuk masa kini maupun yang akan datang. 

h.Asas berwawasan lingkungan. 

Yang dimaksud dengan asas berwawasan lingkungan adalah asas investasi yang dilakukan dengan tetap memerhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup. 

i.Asas kemandirian. 

Yang dimaksud dengan asas kemadirian adalah asas investasi yang dilakukan dengan tetap mengedepankan potensi bangsa dan negara dengan tidak menutup diri pada masuknya modal asing demi terwujudnya pertumbuhan ekonomi.

j.Asas keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. 

Yang dimaksud dengan asas keseimbangan dan kesatuan ekonomi Nasional adalah asas yang berupaya menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi wilayah dan kesatuan ekonomi nasional.

3.Tujuan hukum investasi

Tentu saja hukum investasi memiliki tujuan. Tujuan hukum investasi Indonesia terkandung didalam Undang-Undang Penanaman Modal yang terdiri dari:

*Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional; 

*Menciptakan lapangan kerja;

*Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;

*Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;

*Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;

*Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan; 

*Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar Negeri; dan 

*Meningkatkan kesejahteraan rakyat.

4.Jenis-jenis Investasi

Pada dasarnya, investasi dapat digolongkan berdasarkan aset, pengaruh, ekonomi, menurut sumbernya dan cara penanamannya. Keempat hal itu disajikan berikut ini: 

*Investasi berdasarkan asetnya.

Investasi berdasarkan asetnya merupakan penggolongan investasi dari aspek modal atau kekayaannya. Investasi berdasarkan asetnya dibagi menjadi dua jenis, yaitu: 

Real asset

Finansial asset. 

*Investasi berdasarkan pengaruhnya. 

Investasi menurut pengaruhnya merupakan investasi yang didasarkan pada faktor-faktor yang mempengaruhi atau tidak berpengaruh dari kegiatan investasi. Investasi berdasarkan pengaruhnya dibagi menjadi dua macam, yaitu:

Investasi autonomous (berdiri sendiri) merupakan investasi yang tidak dipengaruhi tingkat pendapatan dan bersifat spekulatif. Misalnya, pembelian surat-surat berharga.

Investasi induced (mempengaruhi menyebabkan) merupakan investasi yang dipengaruhi kenaikan permintaan akan barang dan jasa serta tingkat pendapatan. Misalnya penghasilan transitori, yaitu penghasilan yang didapat selain dari bekerja seperti bunga dan sebagainya. Teori ini dikembangkan oleh Milton Friedman.

*Investasi berdasarkan sumber pembiayaannya.

Investasi berdasarkan sumber pembiayaannya merupakan investasi yang didasarkan pada asal-usul investasi itu diperoleh. Investasi ini dibagi dua macam, yaitu:

Investasi yang bersumber dari modal asing (PMA) yaitu investasi yang bersumber dari pembiayaan luar negeri; 

Investasi yang bersumber dari modal dalam negeri (PMDN), yaitu investasi yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri.

*Investasi berdasarkan bentuknya.

Investasi berdasarkan bentuknya merupakan investasi yang didasarkan pada cara menanamkan investasinya. Investasi cara ini dibagi menjadi dua macam:

Investasi langsung (direct investment) adalah investasi pada asset riil (Real Assets) misalnya : pembelian asset produktif, pendirian pabrik, pembukaan pertambangan / perkebunan, dan lain-lain.

Investasi tidak langsung (indirect investment) atau investasi portofolio adalah investasi pada asset finansial (financial assets):

*Investasi di pasar uang : deposito, sertifikat BI.

*Investasi di pasar modal : saham, obligasi, opsi, warrant.

B.PENGERTIAN INVESTASI PORTOFOLIO

Portofolio berarti sekumpulan investasi. Portofolio juga diartikan sebagai kumpulan dari instrumen investasi yang dibentuk untuk memenuhi suatu sasaran umum investasi. Sasaran dari portofolio investasi tentunya sangat bergantung pada individu masing-masing investor. 

Dalam portofolio, seorang investor memiliki kesempatan untuk melakukan diversifikasi (pemilihan banyak sekuritas) pada berbagai kesempatan investasi. Diversifikasi itu sendiri dimaksudkan untuk mengurangi risiko yang ditanggung. Pembentukan portofolio menyangkut identifikasi sekuritas-sekuritas mana yang akan dipilih, dan berapa proporsi dana yang akan ditanamkan pada masing-masing sekuritas tersebut. Selain itu diharapkan akan terbentuk suatu portofolio yang optimum, yaitu portofolio yang dipilih investor dari sekian banyak yang ada pada portofolio efisien. Tentunya portofolio yang dipilih investor adalah potofolio yang sesuai dengan preferensi investor bersangkutan dengan return maupun terhadap risiko yang dapat ditanggungnya.

Tujuan melakukan portofolio adalah untuk mengurangi risiko bagi pihak yang memegang portofolio. Pengurangan risiko itu dilakukan dengan diversifikasi risiko.

Dalam membangun sebuah portofolio yang dimiliki investor maka karakteristik investor harus dipahami. Karakteristik investor sangat bervariasi dan berbeda. Dengan memahami karakteristik investor maka manajer investasi dapat memberikan nasihat portofolio yang akan dibangun untuk kepentingan investor. Portofolio yang akan dibangun tidak akan terlepas dari situasi politik, ekonomi, sosial yang ada di suatu negara. Perkembangan ekonomi lebih sangat berpengaruh terutama perkembangan tingkat bunga.

C.JENIS-JENIS INVESTASI PORTOFOLIO

Dengan metode untuk menghasilkan keuntungan dan tingkat risikonya, portofolio investasi dibagi menjadi jenis berikut: konservatif, moderat dan agresif.

*Portofolio konservatif 

Portofolio risiko moderat dan sebagai konsekuensi keuntungannya rendah, yang terdiri dari pinjaman jangka pendek, obligasi dan instrumen lainnya dengan risiko minimum.

*Portofolio agresif 

Portofolio tinggi risiko dan hasilnya tinggi, yang terutama terdiri dari saham. Portfolio tersebut dijalankan oleh investor sendiri, yang bersedia untuk mengambil risiko dan psikologis yang stabil terhadap fluktuasi besaar.

*Portofolio moderat

Portofolio moderat adalah portofolio yang seimbang dan biasanya terdiri dari aset yang tinggi hasil dan berpenghasilan rendah namun pada saat yang sama asetnya bisa diandalkan.

Klasifikasi jenis investasi portofolio:

*Menurut tingkat materialisasi: tidak berwujud, nyata;

*Jangka waktu investasi: jangka pendek, menengah dan panjang;

*Hasil: hasil tinggi, menengah, tidak menguntungkan (investasi dalam proyek-proyek sosial dan lingkungan, tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan);

*Sifat partisipasi dalam investasi: investasi langsung (investor terlibat langsung dalam pemilihan objek investasi), investasi tidak langsung (ahli dana investasi, penasihat, reksa dana dan lainnya yang menentukan investasi);

*Tingkat risiko: risiko tinggi, menengah, rendah dan bebas risiko;

*Objek investasi: nyata (pembelian modal nyata), keuangan (investasi di saham, obligasi dan surat berharga lainnya), spekulatif (pembelian aset (mata uang, logam mulia, saham, dll.) untuk tujuan pendapatan melalui kemungkinan perubahan harga di masa depan).

*Tingkat likuiditas: sangat likuid (dalam waktu singkat dapat dikonversi menjadi uang), menengah likuid (dikonversi dari 1 sampai 6 bulan), rendah likuid (dari 6 bulan), tidak likuid (tidak dilaksanakan secara independen, tetapi hanya sebagai bagian dari kompleks properti).

D.FAKTOR INVESTASI PORTOFOLIO

Dalam portofolio investasi terdapat tiga faktor utama yaitu modal, tujuan dan risiko. 

*Modal (Capital)

Besar kecilnya modal yang kamu miliki tentu akan berpengaruh terhadap portofolio investasi yang diambil. Semakin kecil modal maka tentunya akan semakin kecil juga kesempatan untuk melakukan mendiversifikasikan investasimu. Selain itu, terdapat batasan dalam pembuatan portofolio sesuai dengan dana yang dimiliki.

*Tujuan (Objective)

Tujuan melakukan investasi, tujuan memiliki properti, tujuan mempunyai saham dan tujuan membeli obligasi. Dengan berbagai macam tujuan yang berbeda tentu akan menghasilkan portofolio yang berbeda pula. Seperti jika kalian ingin mendapatkan yield investasi tentu akan berbeda secara struktur portofolionya dengan yang bertujuan untuk mendapatkan capital gain.

*Profil Risiko

Secara umum, setidaknya terdapat 3 jenis karakter investor dalam melakukan investasi yaitu moderat, konservatif dan agresif. Ketiga jenis ini memiliki kaitannya dengan profil risiko.

Untuk investor moderat ini merupakan investor yang memiliki toleransi terhadap risiko yang lebih tinggi asalkan keuntungan yang didapat sepadan dan sesuai dengan risikonya. Untuk konservatif biasanya akan berinvestasi dalam instrumen investasi yang pengembaliannya memiliki jangka panjang. Sementara untuk tipe agresif biasanya mereka lebih menyukai tantangan dan menyukai spekulasi mengenai investasi yang memiliki risiko yang tinggi.

E.KELEBIHAN DAN KELEMAHAN INVESTASI PORTOFOLIO

Banyak jenis investasi portofolio, dan setiap jenis pasti memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing. Berikut jenis investasi yang bisa dipilih beserta kelebihan dan kekurangannya:

*Tabungan berjangka

+ Memberikan bunga yang lebih besar dibandingkan tabungan biasa.

+ Minim risiko

- Tiap bulannya harus menyediakan dana untuk disetor ke rekening khusus tabungan berjangka.

- Tidak bisa diambil sebelum jangka waktu yang dipilih.

*Deposito

+ Minim risiko.

+ Bunga tabungan lebih besar dibandingkan bunga tabungan biasa.

- Jika diambil kurang dari jangka waktu tertentu, kita akan dikenakan penalti.

- Bunga masih lebih rendah dibandingkan dengan investasi lain yang berhadapan langsung dengan pasar uang.

*Obligasi

+ Bunga lebih besar dibandingkan bunga deposito.

- Jangka waktu penyimpanan lebih dari satu tahun sehingga dana nggak bisa langsung dicairkan.

- Tinggi risiko. Berhubung obligasi adalah surat hutang---jadi kita memberikan hutang pada perusahaan tertentu atau pemerintah---dana kita berisiko tidak kembali jika perusahaan bangkrut.

*Saham

+ Kita menanamkan uang sebagai modal untuk suatu perusahaan melalui perusahaan sekuritas. Jika perusahaan mengalami keuntungan, hasil yang kita dapatkan bisa jauh lebih besar dari modal.

- Jika keuntungan bisa berlipat ganda ketika harga saham naik, artinya kita juga berisiko mengalami kerugian besar saat harga saham turun.

*Reksa dana

+ Nggak perlu cemas jika kita buta istilah-istilah finansial. Dengan berinvestasi reksa dana, kita nggak perlu memiliki pengetahuan luas. Dana kita nantinya dikelola oleh Manajer Investasi. Tinggal tahu beres, deh.

+ Reksa dana terdiri dari empat jenis: pasar uang, pendapatan tetap, campuran, dan saham. Tinggal pilih sesuai tujuan investasi---baik jangka pendek maupun jangka panjang.

+ Bisa memberikan keuntungan yang beragam, tapi semua cenderung naik, kok, tiap tahunnya.

+ Tidak perlu modal besar---bisa dimulai dari Rp 100.000 saja.

- Ada biaya untuk manajer investasi walau tidak besar.

- Jika mencairkan dana kurang dari satu tahun, biasanya dikenakan penalti antara 1-4 % 

*Emas

+ Harga emas cenderung naik tiap tahunnya, terutama logam mulia batangan atau pun koin.

+ Aset yang mudah dijual.

- Butuh tempat penyimpanan khusus jika nggak mau dicuri.

*Properti

+ Harga rumah dan tanah cenderung naik tiap tahunnya.

+ Dapat disewakan sehingga bisa memberikan penghasilan tambahan.

- Butuh dana yang tidak sedikit untuk modal.

- Tidak bisa langsung dicairkan karena butuh waktu untuk menjualnya. 

F. PERKEMBANGAN INVESTASI PORTOFOLIO DI INDONESIA

Indonesia merupakan negara dengan kekayaan yang melimpah. Kekayaan ini tersebar di setiap daerah dari Sabang sampai Merauke. Dari kekayaan yang terdapat di udara, di perairan maupun di daratan. Banyak kekayaan Indonesia yang semestinya dapat dimanfaatkan sepenuhnya bagi kemakmuran bangsa. Namun, karena banyaknya hambatan berupa keterbatasan dalam memanfaatkan sumber daya tersebut, pemanfaatan tersebut masih kurang maksimal. Hambatan utama yang dialami Indonesia adalah kurangnya modal dalam mengembangkan pemanfaatan sumber daya di Indonesia. Perkembangan teknologi yang masih terbatas juga menjadi penghambat dalam pemanfaatan kekayaan alam di Indonesia. Misalkan dalam mengeksplor minyak, Indonesia masih membutuhkan modal berupa mesin -- mesin pengebor pada kilang -- kilang minyak yang biasanya didatangkan dari luar negeri.

Indonesia merupakan negara berkembang dan seperti pada negara berkembang pada umumnya, akumulasi modal di Indonesia masih minim. Karakteristik industri di Indonesia masih bersifat padat karya dan industri padat modal seperti industri manufaktur masih banyak dikuasai oleh perusahaan-perusahaan asing. Industri -- industri padat karya menjadi penyumbang terbesar dalam pendapatan nasional Indonesia. Untuk mengembangkan industri padat karya tersebut agar dapat bersaing dengan industri -- industri besar yang sudah padat modal, dibutuhkan "suntikan" modal yang diperoleh melalui investasi baik investasi domestik maupun asing. Investasi ini sangat dibutuhkan bagi industri padat karya selain untuk mengembangkan produknya juga untuk memperluas usahanya. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan keuntungan industri tersebut. Untuk mendatangkan investasi tersebut dibutuhkan iklim investasi yang nyaman, yang dapat memanjakan para investor dalam berinvestasi di Indonesia.

Investasi yang "diundang" ke Indonesia harus diprioritaskan pada sektor yang produktif atau dalam arti memiliki multiplier effect yang luas bagi perekonomian nasional. Investasi asing yang masuk ke Indonesia pada dasarnya terbagi menjadi dua yaitu investasi langsung (Foreign Direct Investment) dan juga investasi portofolio (Portofolio Investment). Investasi akan memiliki dampak positif yang signifikan apabila investasi langsung memiliki volume yang besar dan investasi portofolio membidik pada saham-saham perusahaan yang memiliki prospek baik ke depan. Investasi secara langsung ini biasanya sangat sulit didapatkan karena pertimbangan para investor yang menganggap investasi langsung ini membutuhkan modal yang relatif besar sehingga memiliki tingkat pengembalian modal dan keuntungan yang cukup lama. Contoh dari investasi langsung adalah pendirian pabrik-pabrik milik perusahaan asing di Indonesia. Foreign direct investment tersebut akan berpengaruh secara tidak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi. Jika investasi langsung tersebut meningkat, tentu saja kebutuhan faktor produksi lain seperti tenaga kerja akan meningkat. Tenaga kerja yang terserap akan mengurangi pengangguran dan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan nasional di Indonesia. Hal ini juga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena akan mengurangi angka ketergantungan dan jumlah kemiskinan di Indonesia.

Pada saat ini investasi asing rupanya sedang deras -- derasnya mengalir ke Indonesia terutama pada portofolio investment dan yang menjadi sasarannya adalah Surat Utang Negara dan Sertifikat Bank Indonesia yang menjanjikan return yang besar. Capital inflow yang terjadi saat ini disebabkan oleh tingginya tingkat bunga yang diberlakukan Indonesia. Derasnya investasi pada surat-surat berharga (securities) ini tidak hanya memiliki dampak positif bagi perekonomian nasional namun juga memiliki dampak negatif. Di satu sisi, aliran modal ini akan menguntungkan Indonesia karena akan memperbaiki nilai tukar mata uang rupiah yang melemah beberapa tahun terakhir melalui penambahan stok devisa Indonesia. Modal asing yang masuk akan menyebabkan nilai kurs rupiah terapresiasi. Menguatnya nilai tukar rupiah ini akan menggeliatkan perekonomian karena perusahaan yang bergantung pada bahan impor akan meningkatkan produksinya karena penurunan harga impor. Selanjutnya, penawaran akan meningkat dan output nasional akan meningkat pula. Tingginya penawaran akan menyebabkan penurunan harga dan meningkatkan persaingan pada pasar domestik maupun internasional.

Kabar buruknya adalah aliran modal tersebut hanya bersifat jangka pendek atau para ekonom menyebutnya dengan istilah hot money. Diistilahkan dengan hot money karena aliran modal asing yang masuk tersebut dapat diambil oleh sang pemilik kapan saja sehingga dapat mengakibatkan adanya sudden reversal atau pengembalian secara tiba-tiba yang mengancam terjadinya gejolak ekonomi nasional. Misalnya sudden reversal dari capital inflow yang terjadi pada pertengahan tahun 2012 yang mencapai 2,9 miliar dolar Amerika dan memiliki dampak yang besar pada nilai tukar rupiah. Keadaan tersebut mengancam kestabilan nilai tukar rupiah dan berimbas pada kinerja neraca pembayaran yang akan menurun secara drastis. Jika sudden reversal tersebut terjadi tentunya akan berdampak secara langsung terhadap nilai tukar rupiah terutama akan terjadi depresiasi mata uang. Hal ini sangat membahayakan perekonomian Indonesia. Terdepresiasinya mata uang tentu akan mengakibatkan biaya impor mahal dan berimbas pada meningkatnya biaya produksi. Pada akhirnya, harga komoditas hasil industri akan meningkat dan menurunkan persaingan produk tersebut di dalam pasar internasional. Turunnya persaingan dalam pasar global tersebut akan berpengaruh negatif secara signifikan terhadap pendapatan ekspor nasional dan berkurangnya pendapatan nasional.

Aliran hot money ini sebenarnya sudah terjadi dari tahun 2010. Ahmad Erani Yustika dalam bukunya yang berjudul Perekonomian Indonesia: Catatan dari Luar Pagar menyatakan bahwa aliran hot money ini disebabkan oleh para investor global yang mulai pulih kepercayaan dirinya melihat Indonesia sebagai salah satu negara yang prospek ekonominya bagus sehingga dijadikan target penempatan dana, baik dalam bentuk pembelian saham perusahaan maupun obligasi (SUN dan SBI). Namun, arus modal tersebut secepatnya harus dicarikan instrumen untuk mengalihkan ke sektor privat atau investasi riil. Sebab jika tetap berada di Surat Utang Negara, dana itu hanya akan menjadi beban keuangan negara karena kewajiban membayar bunga yang tinggi dan juga membuat nilai tukar rupiah rentan dan dana tersebut tidak memiliki dampak terhadap kesejahteraan sebagian besar rakyat.

Walaupun derasnya aliran modal ini menimbulkan dampak positif terhadap produksi nasional, aliran modal asing ini juga menimbulkan ancaman karena sebagian besar aliran modal ini dialokasikan kepada portofolio seperti SUN dan SBI. Ancaman yang timbul adalah aliran modal yang masuk bersifat jangka pendek dan dapat ditarik kapan saja. Hal ini sangat berbahaya mengingat Indonesia masih menetapkan tingkat bunga yang tinggi. Tidak hanya harus mengembalikan modal yang besar, negara juga harus membayar bunga yang telah ditetapkan. Namun, hal ini telah diantisipasi oleh Bank Indonesia melalui kebijakan moneter ekspansifnya dengan menurunkan tingkat suku bunga acuan dan giro wajib minimum. Hal ini untuk menghindari kestabilan keuangan yang terancam apabila pemilik modal secara tiba-tiba menarik kembali modal yang ditanamkannya di Indonesia.

BAB III

PENUTUP

A.KESIMPULAN

Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan pada masa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal. Ini adalah kebalikan dari divestasi pada aset yang lama. Landasan hukum penanaman modal di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang mengikutinya. Diantaranya adalah Undang-undang No.1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing jo Undang-undang No. 11 tahun 1970, Undang-undang No. 6 Tahun 1968 jo Undang-undang No. 12 Tahun 1970 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, kemudian diubah dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

Portofolio berarti sekumpulan investasi. Portofolio juga diartikan sebagai kumpulan dari instrumen investasi yang dibentuk untuk memenuhi suatu sasaran umum investasi. Sasaran dari portofolio investasi tentunya sangat bergantung pada individu masing-masing investor. Faktor investor portofolio antara lain:

*Modal (capital) 

*Tujuan (Objective)

*Profil resiko (risk) 

Dengan metode untuk menghasilkan keuntungan dan tingkat risikonya, portofolio investasi dibagi menjadi jenis berikut: konservatif, moderat dan agresif.

B.SARAN

DAFTAR PUSTAKA

https://www.google.com/amp/s/www.akseleran.co.id/blog/portofolio-investasi/amp/

http://jenisreksadana.blogspot.com/2017/03/portofolio-investasi.html?m=1

https://www.google.com/amp/s/amp.beritasatu.com/ekonomi/74662-mengenal-portofolio-dan-risiko-investasi

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun