Hukum investasi Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Penanaman Modal memiliki beberapa asas yang terkandung didalamnya yaitu:
a.Asas kepastian hukum.Â
Yang dimaksud dengan asas kepastian hukum adalah asas dalam negara Hukum yang meletakkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam bidang Investasi.
b.Asas keterbukaan.Â
Yang dimaksud dengan asas keterbukaan adalah asas yang terbuka terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang kegiatan investasi.Â
c.Asas akuntabilitas.Â
Yang dimaksud dengan asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari penyelenggaraan investasi harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Â
d.Asas perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara.Â
Yang dimaksud dengan asas perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara adalah asas perlakuan pelayanan nondiskriminasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik antara investor dalamnegeri dan investor asing maupun antara investasi dari satu negara asing dan investasi dari negara asing.Â
e.Asas kebersamaan.Â
Yang dimaksud dengan asas kebersamaan adalah asas yang mendorong peran seluruh investasi secara bersama-sama dalam kegiatan usahanya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.Â