Mohon tunggu...
Elfrida Mery
Elfrida Mery Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Ilmu Hukum Universitas Negeri Manado

Selanjutnya

Tutup

Money

Investasi Portofolio (Penanaman Modal)

29 Agustus 2020   08:14 Diperbarui: 29 Agustus 2020   08:11 4553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tentu saja hukum investasi memiliki tujuan. Tujuan hukum investasi Indonesia terkandung didalam Undang-Undang Penanaman Modal yang terdiri dari:

*Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional; 

*Menciptakan lapangan kerja;

*Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;

*Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;

*Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;

*Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan; 

*Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar Negeri; dan 

*Meningkatkan kesejahteraan rakyat.

4.Jenis-jenis Investasi

Pada dasarnya, investasi dapat digolongkan berdasarkan aset, pengaruh, ekonomi, menurut sumbernya dan cara penanamannya. Keempat hal itu disajikan berikut ini: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun