Mohon tunggu...
Elfrida Mery
Elfrida Mery Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Ilmu Hukum Universitas Negeri Manado

Selanjutnya

Tutup

Money

Investasi Portofolio (Penanaman Modal)

29 Agustus 2020   08:14 Diperbarui: 29 Agustus 2020   08:11 4553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kabar buruknya adalah aliran modal tersebut hanya bersifat jangka pendek atau para ekonom menyebutnya dengan istilah hot money. Diistilahkan dengan hot money karena aliran modal asing yang masuk tersebut dapat diambil oleh sang pemilik kapan saja sehingga dapat mengakibatkan adanya sudden reversal atau pengembalian secara tiba-tiba yang mengancam terjadinya gejolak ekonomi nasional. Misalnya sudden reversal dari capital inflow yang terjadi pada pertengahan tahun 2012 yang mencapai 2,9 miliar dolar Amerika dan memiliki dampak yang besar pada nilai tukar rupiah. Keadaan tersebut mengancam kestabilan nilai tukar rupiah dan berimbas pada kinerja neraca pembayaran yang akan menurun secara drastis. Jika sudden reversal tersebut terjadi tentunya akan berdampak secara langsung terhadap nilai tukar rupiah terutama akan terjadi depresiasi mata uang. Hal ini sangat membahayakan perekonomian Indonesia. Terdepresiasinya mata uang tentu akan mengakibatkan biaya impor mahal dan berimbas pada meningkatnya biaya produksi. Pada akhirnya, harga komoditas hasil industri akan meningkat dan menurunkan persaingan produk tersebut di dalam pasar internasional. Turunnya persaingan dalam pasar global tersebut akan berpengaruh negatif secara signifikan terhadap pendapatan ekspor nasional dan berkurangnya pendapatan nasional.

Aliran hot money ini sebenarnya sudah terjadi dari tahun 2010. Ahmad Erani Yustika dalam bukunya yang berjudul Perekonomian Indonesia: Catatan dari Luar Pagar menyatakan bahwa aliran hot money ini disebabkan oleh para investor global yang mulai pulih kepercayaan dirinya melihat Indonesia sebagai salah satu negara yang prospek ekonominya bagus sehingga dijadikan target penempatan dana, baik dalam bentuk pembelian saham perusahaan maupun obligasi (SUN dan SBI). Namun, arus modal tersebut secepatnya harus dicarikan instrumen untuk mengalihkan ke sektor privat atau investasi riil. Sebab jika tetap berada di Surat Utang Negara, dana itu hanya akan menjadi beban keuangan negara karena kewajiban membayar bunga yang tinggi dan juga membuat nilai tukar rupiah rentan dan dana tersebut tidak memiliki dampak terhadap kesejahteraan sebagian besar rakyat.

Walaupun derasnya aliran modal ini menimbulkan dampak positif terhadap produksi nasional, aliran modal asing ini juga menimbulkan ancaman karena sebagian besar aliran modal ini dialokasikan kepada portofolio seperti SUN dan SBI. Ancaman yang timbul adalah aliran modal yang masuk bersifat jangka pendek dan dapat ditarik kapan saja. Hal ini sangat berbahaya mengingat Indonesia masih menetapkan tingkat bunga yang tinggi. Tidak hanya harus mengembalikan modal yang besar, negara juga harus membayar bunga yang telah ditetapkan. Namun, hal ini telah diantisipasi oleh Bank Indonesia melalui kebijakan moneter ekspansifnya dengan menurunkan tingkat suku bunga acuan dan giro wajib minimum. Hal ini untuk menghindari kestabilan keuangan yang terancam apabila pemilik modal secara tiba-tiba menarik kembali modal yang ditanamkannya di Indonesia.

BAB III

PENUTUP

A.KESIMPULAN

Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan pada masa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal. Ini adalah kebalikan dari divestasi pada aset yang lama. Landasan hukum penanaman modal di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang mengikutinya. Diantaranya adalah Undang-undang No.1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing jo Undang-undang No. 11 tahun 1970, Undang-undang No. 6 Tahun 1968 jo Undang-undang No. 12 Tahun 1970 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, kemudian diubah dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

Portofolio berarti sekumpulan investasi. Portofolio juga diartikan sebagai kumpulan dari instrumen investasi yang dibentuk untuk memenuhi suatu sasaran umum investasi. Sasaran dari portofolio investasi tentunya sangat bergantung pada individu masing-masing investor. Faktor investor portofolio antara lain:

*Modal (capital) 

*Tujuan (Objective)

*Profil resiko (risk) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun