Tentu saja hukum investasi memiliki tujuan. Tujuan hukum investasi Indonesia terkandung didalam Undang-Undang Penanaman Modal yang terdiri dari:
*Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;Â
*Menciptakan lapangan kerja;
*Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
*Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;
*Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;
*Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;Â
*Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar Negeri; danÂ
*Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
4.Jenis-jenis Investasi
Pada dasarnya, investasi dapat digolongkan berdasarkan aset, pengaruh, ekonomi, menurut sumbernya dan cara penanamannya. Keempat hal itu disajikan berikut ini:Â