Di Indonesia sendiri terdapat undang-undang yang meliputi kejahatan pelecehan seksual serta hukumannya. Undang-undang ini dapat ditemukan di dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 281 sampai dengan Pasal 301. Walaupun di Indonesia terdapat Undang-Undang tersebut, fakta yang terjadi adalah banyak korban dari pelecehan seksual yang tidak mendapatkan keadilan. Terlepas dari hukum yang ada, sudah menjadi kewajiban kita semua untuk melaporkan kejadian pelecehan seksual kepada pihak yang berwenang.
Pelecehan seksual merupakan masalah bangsa, bukan permasalahan individu. Maka dari itu kita harus bersatu agar mendapat dukungan dari hukum. Jangan biarkan hukum di Indonesia terus menjadi tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kita harus bersatu untuk membasmi adanya kekerasan atau pelecehan seksual baik diruang cyber maupun bukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H