Mohon tunggu...
Elfira Regita
Elfira Regita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Dalam Ruang Cyber

21 Desember 2021   20:32 Diperbarui: 21 Desember 2021   20:58 738
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Indonesia sendiri terdapat undang-undang yang meliputi kejahatan pelecehan seksual serta hukumannya. Undang-undang ini dapat ditemukan di dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 281 sampai dengan Pasal 301. Walaupun di Indonesia terdapat Undang-Undang tersebut, fakta yang terjadi adalah banyak korban dari pelecehan seksual yang tidak mendapatkan keadilan. Terlepas dari hukum yang ada, sudah menjadi kewajiban kita semua untuk melaporkan kejadian pelecehan seksual kepada pihak yang berwenang.

Pelecehan seksual merupakan masalah bangsa, bukan permasalahan individu. Maka dari itu kita harus bersatu agar mendapat dukungan dari hukum. Jangan biarkan hukum di Indonesia terus menjadi tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kita harus bersatu untuk membasmi adanya kekerasan atau pelecehan seksual baik diruang cyber maupun bukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun