Perkembangan akal manusia yang kian maju tentu sangat berpengaruh juga terhadap kemajuan perkembangan teknologi di zaman sekarang, yang dimana pada saat ini setiap manusia menggunakan fasilitas internet untuk berkomunikasi dan menggunakannya untuk kegiatan lainnya. Untuk memudahkan manusia dalam berinteraksi, berhubungan serta bersosialisasi dengan yang lain, maka manusia membutuhkan alat komunikasi.
Alat komunikasi tersebut dibutuhkan ketika manusia yang lain sedang berada dalam jarak jauh atau dalam keadaan yang tidak memungkinkan untuk berinteraksi secara langsung pada saat itu. Alat komunikasi tersebut kian berkembang pesat seiring perubahan zaman, sehingga tanpa disadari adanya perkembangan ini juga sudah mempengaruhi berbagai aspek pada kehidupan manusia sehari-hari. Saat ini juga terdapat fitur Video Call agar bisa menampilkan visual ketika berkomunikasi, tidak seperti zaman dahulu yang hanya bisa mendengar suaranya saja.
Saat ini sudah banyak kejahatan yang timbul akibat dari kemajuan teknologi. Pada kejadian ini bukan salah dari perkembangan teknologinya, melainkan penyalahgunaan dari manusia yang memang berniat jahat sehingga menyalahgunakan fasilitas yang tersedia.Â
Fenomena Dunia Maya atau yang biasa disebut sebagai Cyberspace menjadi sebuah dunia baru bagi pengguna jejaringnya karena mampu menghubungkan antara masyarakat untuk saling mengeksplorasi dan membagikan berbagai aktifitas kesehariannya yang sama sekali berbeda dengan apa yang dilakukannya sehari-hari.
Pada zaman sekarang ada banyak sekali model komunikasi virtual yang menjadi tren baru dalam masyarakat seiring berkembangnya beragam situs media sosial di internet, seperti Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Line, WhatsApp, dan lain sebagainya. Keunggulan dari situs atau aplikasi tersebut yaitu desainnya yang multi platform, yaitu dapat diakses dan terhubung di berbagai perangkat digital.
Teknologi internet sebenarnya merupakan suatu yang bersifat netral, atau bisa dikatakan sebagai teknologi yang bebas nilai. Teknologi tidak dapat dianggap memiliki sifat baik dan jahat. Akan tetapi, dengan hadirnya berbagai fasilitas dari kemajuan teknologi tersebut menggoda para oknum yang berniat jahat untuk menyalahgunakannya.Â
Dengan demikian, teknologi juga bisa dikatakan sebagai faktor kriminogen atau faktor yang menyebabkan timbulnya keinginan orang untuk berbuat jahat atau memudahkan terjadinya tindak kejahatan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Adanya kemudahan atau fasilitas yang ditawarkan oleh layanan internet menimbulkan cara pandang seseorang berubah, karena segala macam kegiatan kini dapat dilakukan secara online.Â
Dengan adanya kemudahan ini ada sebagian orang yang menyalahgunakan teknologi. Salah satu kejahatan yang muncul dari perkembangan teknologi internet dan media sosial yaitu kejahatan terhadap perempuan. Kejahatan yang dimaksud adalah kejahatan seksual atau pelecehan seksual di media sosial dan yang seringkali mejadi korban adalah perempuan.
Pelecehan seksual di media sosial merupakan salah satu bentuk ketidakadilan gender yang dominan terjadi pada perempuan. Pelecehan seksual pada awalnya hanya dijumpai ketika korban dan pelaku saling bertemu secara langsung, baik di tempat kerja, tempat pendidikan atau bahkan di tempat umum sekalipun.Â
Maraknya kasus pelecehan seksual di media sosial dapat dibuktikan dari makin banyak perempuan yang menjadi depresi hingga memutuskan untuk bunuh diri akibat mendapati komentar buruk di media sosial.Â
Tak hanya itu, para oknum atau pelaku pelecehan seksual biasanya mengirim pesan kepada akun media sosial si korban. Isi pesan dari pelaku juga beragam, bahkan tak jarang para pelaku mengirimkan foto/video yang tak senonoh kepada korban.
Kasus pelecehan seksual terhadap perempuan juga kerap dijumpai di kalangan selebriti. Salah satu selebriti atau artis yang pernah mengalami pelecehan seksual di media sosial yaitu pedangdut bernama Via Vallen pada Juni 2018. Penyanyi dangdut tersebut mengungkapkan bahwa ia mendapati direct message dari pemain sepakbola.Â
Kejadian tersebut berawal ketika secara tiba-tiba Via Vallen mendapati Direct Message dari pesepak bola tersebut. Isi dari DM yang dikirimkan oleh pelaku berisi sebuah kalimat yang mengandung pelecehan seksual.Â
Penyanyi cantik berusia 26 tahun itu mengunggah screenshoot DM dari pelaku, "I want u sing for me in my bedroom, wearing sexy clothes..." (Aku ingin kamu bernyanyi untukku di kamarku dan mengenakan pakaian seksi) tulis dari pelaku tersebut. Via Vallen mengunggah bukti pelecehan terhadap dirinya di akun Instagram miliknya sebagai upaya perlawanan terhadap pelaku pelecehan terhadap perempuan serta memberi sanksi sosial kepada pelaku.
Dalam unggahan tersebut, Via Vallen mengatakan bahwa ia sama sekali tidak mengenal atau bahkan bertemu dengan sosok pelaku. Satu jam berselang postingan itu diunggah, pelaku pelecehan seksual mengirimkan pesan lagi kepada Via Vallen yang berisikan penyesalan terhadap postingan yang diunggah oleh pedangdut itu.Â
Dalam percakapan diantara keduanya terjadi perdebatan. Sang pesepak bola atau pelaku pelecehan mengaku akan menelepon Via. Percakapan tersebut juga kembali diunggah oleh Via. Namun, penyanyi cantik itu berjanji untuk tidak memberitahukan siapa pelaku pesepak bola yang dimaksud.
Unggahan itu tentu menjadi perbincangan hangat warganet kala itu. Sebagian mendukung keberanian Via karena telah mengungkap kasus pelecehan seksual yang terjadi pada dirinya. Tak sedikit pula yang menghujat tindakan Via. Warganet juga mendesak kepada Via agar kasus itu dapat dibawa ke jalur hukum.
Kekerasan atau pelecehan seksual tak lagi menjadi hal baru dalam problema masyarakat Indonesia. Terlebih apabila konteks pelecehan seksual itu merujuk kepada kaum perempuan.Â
Hal tersebut dibuktikan dengan besarnya angka kasus pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia. Komnas Perempuan mencatat hingga saat ini kasus pelecehan seksual terhadap perempuan terus bertambah. Sampai saat ini, ada 64% perempuan di Indonesia yang pernah mengalami pelecehan seksual.
Di Indonesia sendiri terdapat undang-undang yang meliputi kejahatan pelecehan seksual serta hukumannya. Undang-undang ini dapat ditemukan di dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 281 sampai dengan Pasal 301. Walaupun di Indonesia terdapat Undang-Undang tersebut, fakta yang terjadi adalah banyak korban dari pelecehan seksual yang tidak mendapatkan keadilan. Terlepas dari hukum yang ada, sudah menjadi kewajiban kita semua untuk melaporkan kejadian pelecehan seksual kepada pihak yang berwenang.
Pelecehan seksual merupakan masalah bangsa, bukan permasalahan individu. Maka dari itu kita harus bersatu agar mendapat dukungan dari hukum. Jangan biarkan hukum di Indonesia terus menjadi tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kita harus bersatu untuk membasmi adanya kekerasan atau pelecehan seksual baik diruang cyber maupun bukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H