Mohon tunggu...
Elfira Regita
Elfira Regita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Dalam Ruang Cyber

21 Desember 2021   20:32 Diperbarui: 21 Desember 2021   20:58 738
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan akal manusia yang kian maju tentu sangat berpengaruh juga terhadap kemajuan perkembangan teknologi di zaman sekarang, yang dimana pada saat ini setiap manusia menggunakan fasilitas internet untuk berkomunikasi dan menggunakannya untuk kegiatan lainnya. Untuk memudahkan manusia dalam berinteraksi, berhubungan serta bersosialisasi dengan yang lain, maka manusia membutuhkan alat komunikasi.

Alat komunikasi tersebut dibutuhkan ketika manusia yang lain sedang berada dalam jarak jauh atau dalam keadaan yang tidak memungkinkan untuk berinteraksi secara langsung pada saat itu. Alat komunikasi tersebut kian berkembang pesat seiring perubahan zaman, sehingga tanpa disadari adanya perkembangan ini juga sudah mempengaruhi berbagai aspek pada kehidupan manusia sehari-hari. Saat ini juga terdapat fitur Video Call agar bisa menampilkan visual ketika berkomunikasi, tidak seperti zaman dahulu yang hanya bisa mendengar suaranya saja.

Saat ini sudah banyak kejahatan yang timbul akibat dari kemajuan teknologi. Pada kejadian ini bukan salah dari perkembangan teknologinya, melainkan penyalahgunaan dari manusia yang memang berniat jahat sehingga menyalahgunakan fasilitas yang tersedia. 

Fenomena Dunia Maya atau yang biasa disebut sebagai Cyberspace menjadi sebuah dunia baru bagi pengguna jejaringnya karena mampu menghubungkan antara masyarakat untuk saling mengeksplorasi dan membagikan berbagai aktifitas kesehariannya yang sama sekali berbeda dengan apa yang dilakukannya sehari-hari.

Pada zaman sekarang ada banyak sekali model komunikasi virtual yang menjadi tren baru dalam masyarakat seiring berkembangnya beragam situs media sosial di internet, seperti Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Line, WhatsApp, dan lain sebagainya. Keunggulan dari situs atau aplikasi tersebut yaitu desainnya yang multi platform, yaitu dapat diakses dan terhubung di berbagai perangkat digital.

Teknologi internet sebenarnya merupakan suatu yang bersifat netral, atau bisa dikatakan sebagai teknologi yang bebas nilai. Teknologi tidak dapat dianggap memiliki sifat baik dan jahat. Akan tetapi, dengan hadirnya berbagai fasilitas dari kemajuan teknologi tersebut menggoda para oknum yang berniat jahat untuk menyalahgunakannya. 

Dengan demikian, teknologi juga bisa dikatakan sebagai faktor kriminogen atau faktor yang menyebabkan timbulnya keinginan orang untuk berbuat jahat atau memudahkan terjadinya tindak kejahatan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Adanya kemudahan atau fasilitas yang ditawarkan oleh layanan internet menimbulkan cara pandang seseorang berubah, karena segala macam kegiatan kini dapat dilakukan secara online. 

Dengan adanya kemudahan ini ada sebagian orang yang menyalahgunakan teknologi. Salah satu kejahatan yang muncul dari perkembangan teknologi internet dan media sosial yaitu kejahatan terhadap perempuan. Kejahatan yang dimaksud adalah kejahatan seksual atau pelecehan seksual di media sosial dan yang seringkali mejadi korban adalah perempuan.

Pelecehan seksual di media sosial merupakan salah satu bentuk ketidakadilan gender yang dominan terjadi pada perempuan. Pelecehan seksual pada awalnya hanya dijumpai ketika korban dan pelaku saling bertemu secara langsung, baik di tempat kerja, tempat pendidikan atau bahkan di tempat umum sekalipun. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun