Artikel ini untuk menguji klaim-klaim pendunkung omnibus law bahwa rancangan undang-undang tersebut "mengundang investor ke Indonesia" sehingga menciptakan lapangan pekerjaan.
Lagipula kan pembahasannya apakah Omnibus Law bakal bikin pekerjaan, dan salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mengundang investor asing.
Hal positif yang berpotensi diciptakan oleh investasi asing adalah stimulasi ekonomi, transfer pengetahuan dan teknologi, perkembangan skill pekerja apabila perusahaan asing membuat pelatihan, dan yang cukup jelas adalah menciptakan lapangan pekerjaan.
Di antara berbagai indikator ekonomi, salah satu yang paling bermasalah dari Indonesia adalah Foreign Direct Restrictiveness. Walaupun tetap perlu dipandang dengan kritis, karena data FDI Restrictiveness dari OECD hanya mengkaji regulasi secara normatif sehingga tidak mempertibangkan faktor-faktor rill di lapangan seperti korupsi dan kesulitaan dalam praktik.Â
Secara umum Indonesia mendapatkan ranking kedua terburuk se-ASEAN dan hanya kalah dari Filipina, Indonesia hanya mendapatkan nilai 0.321 bandingkan dengan Vietnam yang mendapat angka 0.130 dimana 0 berarti bebas, dan 1 berarti tidak mungkin melakukan FDI.Â
Untuk sektor primer, Indonesia juga menghasilkan ranking yang sama dengan skor 0.439 dibandingkan dengan Vietnam yang hanya 0.61. Dapat dibilang Indonesia merupakan negara kedua tersulit se-ASEAN bagi modal asing untuk masuk, jadi wajar saja kalau investor sulit berbisnis di Indonesia.
Dengan demikian, kalau seuai kampanyenya yang ditujukan pada penganggur atau yang terkena PHK bahwa Omnibus Law akan memberikan akses ke investor asing yang akan membuat pekerjaan, sehingga sepatutnya berbagai pembatasan investasi asing di berbagai undang-undang dihapus. Kebetulan, salah satu Undang-Undang yang menatur restriksi investasi asing adalah Pasal 30 Undang-Undang Perternakan dan Kesehatan Hewan yang mengatur:
 (1) Budi daya hanya dapat diselenggarakan oleh perorangan warga negara Indonesia atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum Indonesia.
(2) Perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kerja sama dengan pihak asing sesuai dengan peraturan perundangundangan di bidang penanaman modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Subtansi pasal tersebut jelas bahwa keterlibatan asing sangat dibatasi hanya pada kerja sama dengan investor Indonesia, sehingga penenaman modal langsung tidak dimungkinkan.Â
Pertanyaan selanjutnya apakah omnibus law menghapus pasal tersebut, setelah membaca naskah akademiknya ternyata jawabannya tidak.