Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Counter Attack ala Anies, Akankah Sri Mulyani tak Berkutik?

8 Mei 2020   21:27 Diperbarui: 8 Mei 2020   21:30 2185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Anies : Suara.com - Sri Mulyani : Merdeka.com

Tentu saja menarik kita tunggu, apa yang akan terjadi selanjutnya.

Covid-19 dan PSBB Haruskan Pemerintah Gelontorkan Anggaran Besar

Mewabahnya pandemi virus corona atau covid-19, telah memaksa pemerintah untuk mengeluarkan aturan cukup tegas terhadap seluruh warga masyarakat di tanah air, yaitu berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB itu sendiri adalah sebagai salah satu bentuk upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus yang bermula dari Wuhan, China agar jangan sampai terus bergerak liar dan menyebar makin luas.

Dengan PSBB, masyarakat seolah dipaksa untuk membatasi segala aktivitasnya. Mereka dianjurkan untuk menjaga jarak fisik, mengurangi interaksi sosial dan sebisa mungkin melakukan aktifitas, seperti belajar, bekerja dan beribadah di rumah.

Tampaknya PSBB ini cukup mudah untuk dilakukan. Namun, dampaknya sangat luar biasa merugikan banyak pihak. Karena dengan harus melakukan seperti tersebut di atas, telah berimbas pada kesulitan ekonomi. Terutama bagi masyarakat kecil yang bekerja pada sektor informal.

Sebut saja, tukang ojek online yang biasanya sudah tidak bisa lagi mengangkut penumpang sebagaimana biasanya. Pun dengan sopir angkutan umum. Terus lagi, para pedagang-pedagang kecil juga tak bisa lagi menjual barang dagangannya seperti biasa.

Bahkan karena PSBB pula banyak perusahaan yang terpaksa harus merumahkan, malah memberhentikan karyawannya. Dampaknya, menjadikan pendapatan masyarakat (kecil) semakin tak menentu bahkan hilang sama sekali. Untuk itu, untuk mem-back up kebutuhan masyarakat tersebut dibutuhkan campur tangan pemerintah.

Nah, sebagai konpensasinya, pemerintah pun baik pusat maupun daerah tidak berpangku tangan. Mereka harus memastikan jaminan hidup bagi warganya. Dalam hal ini pemerintah diwajibkan mampu memenuhi kebutuhan dasar.

Sejauh ini, meski belum sempurna benar, memang tak dipungkiri sudah ada pos-pos bantuan yang didistribusikan terhadap masyarakat. Baik itu dari pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Hanya saja, kekuatan anggaran untuk bantuan terhadap masyarakat yang terdampak oleh COVID-19 ini terbatas. Terutama bagi pemerintah daerah.

Sri Mulyani Ungkap Pemprov DKI Lepas Tanggungjawab

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun