Dengan kondisi seperti ini dan kemungkinan jumlah kasus positif corona akan terus bertambah, sejak Sabtu (14/3/20), Presiden Jokowi akhirnya menetapkan wabah pandemi virus corona di tanah air sebagai bencana nasional.Â
Karenanya Presiden Jokowi juga membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. Gugus tugas tersebut dibentuk dalam rangka untuk mengkoordinasi kapasitas pusat dan daerah
"Sekarang statusnya bencana, undang-undang bencana nomor 24/2007 menyatakan 3 jenis bencana, Bencana Alam, Non Alam, Sosial," demikian disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 dr. Achmad Yurianto dala, keterangan resmi Kementerian Kesehatan. (detikcom).
Akhir kata, penulis hanya bisa berharap agar bencana wabah virus corona ini isa secepatnya berakhir dan sendi-sendi kehidupan di tanah air kembali berjalan normal. Semoga
Salam
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI