Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Debt Collector Boleh "Comot" Kendaraan di Jalan, Asal...

11 Maret 2020   16:53 Diperbarui: 11 Maret 2020   16:55 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bisa jadi, tugas Debt Collector untuk mengingatkan debitur akan kewajibannya. Tapi, bukan berarti boleh mengambil kendaraan begitu saja di tengah jalan atau di rumah atau di mana saja mereka menemukan kendaraan itu.

Nah, atas dasar ini, acap kali masyarakat atau si debitur melakukan perlawanan jika kedatangan Debt Collector. Akibatnya, itu tadi tak jarang terjadi bentrokan.

Tapi, tahukah anda, bahwa dengan adanya aturan baru, saat ini Debt Collector pun bisa mengambil kendaraan bermotor si debitur?

Dilansir detikcom, Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 menimbulkan banyak persepsi soal tata cara penarikan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia, salah satunya hak eksekusi harus melalui pengadilan. 

Padahal, eksekusi tanpa pengadilan dibolehkan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.

Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya cedera janji (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate execute).

Lalu, apakah Debt Collector bisa menarik kendaraan di pinggir jalan?

Masih dilansir detikcom, Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK Bambang W. Budiawan mengatakan pihaknya  memperbolehkan Debt Collector mencomot kendaraan di pinggir jalan yang terbukti mencederai janji alias wanprestasi.

"Boleh asal ada persyaratan," kata Bambang di kantor OJK pusat, Jakarta, Rabu (11/3/2020).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun