Bisa jadi, tugas Debt Collector untuk mengingatkan debitur akan kewajibannya. Tapi, bukan berarti boleh mengambil kendaraan begitu saja di tengah jalan atau di rumah atau di mana saja mereka menemukan kendaraan itu.
Nah, atas dasar ini, acap kali masyarakat atau si debitur melakukan perlawanan jika kedatangan Debt Collector. Akibatnya, itu tadi tak jarang terjadi bentrokan.
Tapi, tahukah anda, bahwa dengan adanya aturan baru, saat ini Debt Collector pun bisa mengambil kendaraan bermotor si debitur?
Dilansir detikcom, Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 menimbulkan banyak persepsi soal tata cara penarikan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia, salah satunya hak eksekusi harus melalui pengadilan.Â
Padahal, eksekusi tanpa pengadilan dibolehkan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.
Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya cedera janji (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate execute).
Lalu, apakah Debt Collector bisa menarik kendaraan di pinggir jalan?
Masih dilansir detikcom, Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK Bambang W. Budiawan mengatakan pihaknya  memperbolehkan Debt Collector mencomot kendaraan di pinggir jalan yang terbukti mencederai janji alias wanprestasi.
"Boleh asal ada persyaratan," kata Bambang di kantor OJK pusat, Jakarta, Rabu (11/3/2020).