Disebutkan Bambang, syarat tersebut adalah si Debt Collector itu membawa dokumen-dokumen yang menyatakan seorang debitur terbukti melakukan wanprestasi.Â
Tidak cukup itu saja, para debt collector pun harus memiliki sertifikasi yang sesuai dengan aturan berlaku.
Masih dilansir detikcom, dalam POJK nomor 35 pasal 65 berbunyi, pegawai dan/atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani fungsi penagihan dan eksekusi agunan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.Â
Sertifikasi profesi bagi Debt Collector tersebut biasanya dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Nah, itulah menjadi bahan informasi bagi kita semua bahwa sekarang Debt Collector pun bisa mengambil kendaraan kita jika sudah terjadi wanpestasi.
Kendati demikian, sebagaimana disebutkan di atas, nyatanya tidak sembarangan juga mereka (Debt Collector) bisa mengambil kendaraan dimaksud.Â
Ada syarat-syarat detil yang harus dimiliki. Jika tidak, jelas Debt Collector ini tidak berhak untuk mengekseskusi kendaraaan kita.
Tapi, bagi seluruh debitur dimanapun berada, tentunya akan lebih baik jika kita bisa melaksanakan cicilan tepat waktu.Â
Ini dimaksudkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tentunya.
Dan satu hal lagi, dengan bisa membayar cicilan kendaraan tepat waktu, pastinya kita akan lebih nyaman mengendarai kendaraannya pun. Bukankah demikian? Semoga bermanfaat.
Salam