Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Debt Collector Boleh "Comot" Kendaraan di Jalan, Asal...

11 Maret 2020   16:53 Diperbarui: 11 Maret 2020   16:55 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


KASUS-kasus penarikan kendaraan bermotor, baik kendaraan roda dua ataupun empat oleh pihak leasing atau perusahaan multi finance dengan mengunakan jaksa debt collector sudah bukan lagi barang terjadi di tanah air.

Masalahnya, fakta di lapangan penarikan atau dalam istilah anak-anak Sumedang lebih dikenal dengan sebutan "metik" ini acap kali terjadi keributan. Antara si Debt Collector dengan pihak yang akan dipetik kendaraannya.

Hal itu terjadi, lebih karena si pihak Debt Collector seringkali menggunakan cara-cara paksa menjurus kasar. Hingga akhirnya terjadi silang pendapat hingga keributan.

Bahkan, tak jarang terjadi bentrok fisik dengan Debt Collector dimaksud hingga terjafi penyerangan massa terhadap kantor-kantor leasing.

Kenapa ini bisa terjadi?

Pertama seperti penulis sebut di atas, acap kali tata cara para Debt Collector yang seolah tidak tahu aturan. Mereka cenderung menggunakan cara-cara paksa, tidak sopan menjurus kasar.

Kedua, sebagian masyarakat saat ini sudah paham, bahwa Debt Collector tidak berhak untuk mengambil kendaraan bermotor apalagi dilakukan di jalan.

Masyarakat juga sudah banyak yang paham, kasus wanpestasi yang telah dilakukan oleh si masyarakat ini bisa menjadikan posisinya di atas angin jika si Debt Collector melakukan tindakan paksa dan kekerasan serta perampasan terhadap kendaraan bermotor masyarakat.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335. Tindakan atau perlakuan Debt Collector tersebut pada kategori tindak pidana tentang pencurian dengan kekerasan atau perampasan.

Bisa jadi, tugas Debt Collector untuk mengingatkan debitur akan kewajibannya. Tapi, bukan berarti boleh mengambil kendaraan begitu saja di tengah jalan atau di rumah atau di mana saja mereka menemukan kendaraan itu.

Nah, atas dasar ini, acap kali masyarakat atau si debitur melakukan perlawanan jika kedatangan Debt Collector. Akibatnya, itu tadi tak jarang terjadi bentrokan.

Tapi, tahukah anda, bahwa dengan adanya aturan baru, saat ini Debt Collector pun bisa mengambil kendaraan bermotor si debitur?

Dilansir detikcom, Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 menimbulkan banyak persepsi soal tata cara penarikan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia, salah satunya hak eksekusi harus melalui pengadilan. 

Padahal, eksekusi tanpa pengadilan dibolehkan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.

Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya cedera janji (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate execute).

Lalu, apakah Debt Collector bisa menarik kendaraan di pinggir jalan?

Masih dilansir detikcom, Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK Bambang W. Budiawan mengatakan pihaknya  memperbolehkan Debt Collector mencomot kendaraan di pinggir jalan yang terbukti mencederai janji alias wanprestasi.

"Boleh asal ada persyaratan," kata Bambang di kantor OJK pusat, Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Disebutkan Bambang, syarat tersebut adalah si Debt Collector itu membawa dokumen-dokumen yang menyatakan seorang debitur terbukti melakukan wanprestasi. 

Tidak cukup itu saja, para debt collector pun harus memiliki sertifikasi yang sesuai dengan aturan berlaku.

Masih dilansir detikcom, dalam POJK nomor 35 pasal 65 berbunyi, pegawai dan/atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani fungsi penagihan dan eksekusi agunan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK. 

Sertifikasi profesi bagi Debt Collector tersebut biasanya dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Nah, itulah menjadi bahan informasi bagi kita semua bahwa sekarang Debt Collector pun bisa mengambil kendaraan kita jika sudah terjadi wanpestasi.

Kendati demikian, sebagaimana disebutkan di atas, nyatanya tidak sembarangan juga mereka (Debt Collector) bisa mengambil kendaraan dimaksud. 

Ada syarat-syarat detil yang harus dimiliki. Jika tidak, jelas Debt Collector ini tidak berhak untuk mengekseskusi kendaraaan kita.

Tapi, bagi seluruh debitur dimanapun berada, tentunya akan lebih baik jika kita bisa melaksanakan cicilan tepat waktu. 

Ini dimaksudkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tentunya.

Dan satu hal lagi, dengan bisa membayar cicilan kendaraan tepat waktu, pastinya kita akan lebih nyaman mengendarai kendaraannya pun. Bukankah demikian? Semoga bermanfaat.

Salam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun