"Saya kira itu hanya pernyataan ya. Sejauh itu hanya pernyataan, ya saya kira tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Sejauh hanya pernyataan ya, bukan suatu yang mengarah kepada tindakan yang sungguh-sungguh ingin menjatuhkan presiden karena presiden sudah dipilih secara demokratis dan tidak bisa secara sembarangan dijatuhkan di tengah jalan," sebut Donny.
Benar kata Dony, bahwa menjatuhkan presiden atau bahkan wakil presiden sangatlah sulit dan berliku. Tidak sembarang bisa dilakukan, meski bukan berarti tidak bisa dilakukan.
Sebagaimana diatur alam UUD 45 pasal 7A, presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres.
Jika mengacu pada UUD 45 tersebut memang celah itu sangat kecil, karena bagaimanapaun Presiden Jokowi hingga saat ini tidak masuk dalam kategori yang disebutkan dalam undang-undang dimaksud.
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H