Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyoal Kepatutan Aksi Massa 212 tentang Orasi "Jatuhkan Jokowi"

22 Februari 2020   10:40 Diperbarui: 22 Februari 2020   12:14 2122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Saya kira itu hanya pernyataan ya. Sejauh itu hanya pernyataan, ya saya kira tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Sejauh hanya pernyataan ya, bukan suatu yang mengarah kepada tindakan yang sungguh-sungguh ingin menjatuhkan presiden karena presiden sudah dipilih secara demokratis dan tidak bisa secara sembarangan dijatuhkan di tengah jalan," sebut Donny.

Benar kata Dony, bahwa menjatuhkan presiden atau bahkan wakil presiden sangatlah sulit dan berliku. Tidak sembarang bisa dilakukan, meski bukan berarti tidak bisa dilakukan.

Sebagaimana diatur alam UUD 45 pasal 7A, presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres.

Jika mengacu pada UUD 45 tersebut memang celah itu sangat kecil, karena bagaimanapaun Presiden Jokowi hingga saat ini tidak masuk dalam kategori yang disebutkan dalam undang-undang dimaksud.

Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun