Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyoal Kepatutan Aksi Massa 212 tentang Orasi "Jatuhkan Jokowi"

22 Februari 2020   10:40 Diperbarui: 22 Februari 2020   12:14 2122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis lihat, tidak ada yang salah dengan dua tuntutan ini dan sudah selayaknya kita sebagai masyarakat atau anak bangsa menginginkan segala bentuk prilaku korup yang konon kabarnya telah menggurita diberantas hingga ke akar-akarnya. Karena akibat prilaku jahat yang satu ini tidak sedikit rakyat sengsara dan harus menanggung akibatnya.

Kita tidak bisa menutup mata, paska Undang-Undang korupsi Nomor 30 Tahun 2002 direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019, memang ada semacam degradasi kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi di tanah air.

Karena, dalam perubahan UU korupsi itu terdapat beberapa poin yang berpotensi "pedang tajam" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi "tumpul".

Lalu, tuntutan tentang selamatkan NKRI, penulis pun sangat sepakat. Bagaimanapun NKRI adalah tanah air kita yang harus dipertahankan sekuat tenaga dari rongrongan pihak manapun yang berusaha ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Tapi, di luar dari dua tuntutan itu, penulis jadi mengernyitkan dahi ketika aksi ini jadi melebar kemana-mana. Ya, salah satunya menjadi bahan perbincangan hangat hingga hari ini, yaitu terkait adanya pihak-pihak yang tergabung dalam aksi massa 212 yang ingin "menjatuhkan" Jokowi.

Bagaimanapun keinginan untuk menjatuhkan Jokowi dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia adalah inkonstitusional. Bukannya presiden tidak bisa dijatuhkan atau Impeachment tapi semua itu dipagari aturan yang jelas menurut UUD 45.

Pantas, jika atas adanya orasi "jatuhkan" Jokowi memantik reaksi pihak Istana. Sebagamaina dilansir Detiknews.com, Tenaga Ahli Utama KSP Donny Gahral Adian saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2020) malam, mengatakan, hal tersebut sudah kelewatan dan menjurus inkonstitusional.

"Jadi saya kira demonstrasi, unjuk rasa itu termasuk kebebasan berpendapat dan dilindungi UU tetapi ada batasnya. Jika mengarah kepada hal-hal yang sifatnya inkonstitusional, tentu saja ini tidak benar, tidak bisa dibenarkan," kata Dony.

Dalam kesempatan itu, Doni mengaku bahwa pihak Istana tidak akan merespons orasi tersebut. Sebab, Presiden Jokowi adalah kepala negara yang sah dan terpilih melalui Pilpres 2019.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun