Dari perspektif fiqh muamalah, analisis terhadap penggunaan blockchain harus mencakup evaluasi terhadap risiko-risiko yang mungkin timbul, seperti spekulasi dan ketidakpastian (gharar) yang diharamkan dalam Islam. Selain itu, perlunya menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah merupakan tantangan yang memerlukan solusi yang tepat dan inovatif.
Dengan demikian, skripsi ini bertujuan untuk memberikan analisis yang komprehensif tentang bagaimana teknologi blockchain dapat diadaptasi dan diimplementasikan dalam transaksi keuangan syariah melalui platform fintech seperti ALAMI Funding Syariah, sambil tetap mematuhi prinsip-prinsip fiqh muamalah. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mengembangkan kerangka kerja yang mendukung inovasi teknologi dalam industri keuangan syariah, sekaligus memastikan bahwa semua transaksi yang dilakukan tetap berada dalam koridor hukum Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H