Mohon tunggu...
Elang Amanda Santoso
Elang Amanda Santoso Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Islam negeri Raden Mas Said Surakarta Fakultas Syari'ah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi UAS Asuransi Syariah, Pengaruh Literasi Asuransi Syariah terhadap Minat Nasabah

29 Mei 2024   10:53 Diperbarui: 29 Mei 2024   10:59 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun beberapa penghargaan yang di dapat perusahaan dalam waktu yang relative singkat dan kerja keras perusahaan asurasni yang "amanah dan terpercaya" telah mendapatkan tanggapan yang sangat baik dari masyarakat khususnya dari insane-insan pemerhati industry perasuransian ditanah air. Hal ini dibuktikan dengan diperolehnya serangkai penghargaan sebagai berikut :

  • 1 st Best Life Insurance 2012 dengan ekuitas Rp. 100 Milyar s/d Rp. 250 Milyar.
  • Majalah Investor Sebagai Asuransi Jiwa Syariah Terbaik 2013. 61
  • Predikat "Sangat Bagus" atas kinerja keuangan tahun 2011 dan 2012 dari majalah infobank.
  • 1 st Rank The Most Expansive Insurance Islamic Life Insurance.
  • 2 nd Rank The Risk Management dalam Islamic Finance Award 2013 untuk kategori Islamic Life Insurance dari Karim Bussiness Consulting.
  • The 2nd Syariah Company For Insurance 2014 dari Indonesia Insurance Award 2014
  • Best Life Insurance 2014 dengan ekuitas Rp. 100 Milyar ke bawah dari Media Asuransi.
  • Motto, Visi dan Misi Perusahaan PT. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin

Selama bertahun-tahun karyawan dan karyawati kami telah bekerja dan bergabung dengan perusahaan lain, masing-masing dengan sejarah, kekuatan dan karakter mereka sendiri. Syukur Alhamdulilah sejak bergabung dengan PT Auransi Jiwa Syariah Al Amin kemapuan karyawan dan karyawati telah berkembang dan terintegrasi dengan system professional teamwork sehingga berhasil memperkuat tujuan perushaan sesuai dengan Visi, Misi, dan Motto perusahaan kami. Visi perusahan kami adalah : "Menjadi Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah yang Handal dan Terpercaya". Misi Perusahan kami yaitu "Memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabah dengan melaksanakan melaksanakan pengelolaaan manajemen risiko".

  • Produk-produk PT. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin

Kantor Cabang Lampung Pada dasarnya segala musibah dan bencana yang menimpa manusia merupakan qahda dan qadar Allah SWT. Namun manusia (muslim) dengan berikhtiar memperkecil risiko yang timbul. Salah satu caranya yaitu dengan menabung. Tetapi upaya tersebut sering kali tidak memadai, karena yang harus di tanggung lebih besar dari yang diperkirakan.

Adapun produk-produk PT. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin adalah sebagai berikut :

1. Syariah pembiayaan Al Amin Syariah pembiayaan Al Amin adalah program asuransi syariah yang memberikan perlindungan atau jaminan pengganti kerugian financial kepada penerima manfaat apabila peserta yang diasuransikan dalam masa perlindungan asuransi syariah tidak dapaata memenuhi kewajiban untuk melunasi pinjamannya akibat risiko yang dijamin. Jenis-jenis produk pembiayaan perbankan atau lembaga keuangan lainnya yang dapat disenergikan dengan produk "Syariah pembiayaan Al Amin" terdiri atas :  

  • Pembiayaan Pegawai Aktif
  • Pembiayaan Pensiunan
  • Pembiayaan Dana Talangan Haji
  • Pembiayaan Kepemilikan Rumah
  • Pembiayaan Kepemlikan Kendaraan Bermotor
  • Pembiayaan Usaha Kecil (Mikro)

Manfaat :

  • Bila peserta yang diasuransikan ditakdirkan meninggal dunia dalam masa perjanjian asuransi syariah, maka sisa pinjaman yang belum menjadi kewajiban Al Amin untuk melunasi kepada penerima manfaat atau pemegang polis (pemberi pinjaman) atau dengan pelunasaan.
  • Bila peserta yang diasuransikan kehilangan penghasilan akibat pemutusan hubungan kerja (PHP) atau cacat tetap seluruhnya akibat kecelakaan, maka sisa pinjaman yang belum di bayarkan di kali presentase (%) pengganti yang diperjanjikan pada polis menjadi kewajiban perusahan asuransi jiwa syariah al amin.
  • Al Amin Term Insurasnce

Al Amin Term Insurasnce adalah suatu bentuk perlindungan asuransi syariah yang memberikan manfaat asuransi syariah yang berupa pembayaaran santunan apabila peserta yang diasuransikan ditakdirkan meninggal dunia dalam masa perjanjian asuransi syariah Program-program Al Amin Term Insurasnce bila dikelompokan berdasarkan segmen pasar terdiri atas :

At Tamin Pegawai At tamin Pegawai adalah program perlindungan asuransi syariah bagi pegawai perusahaan yang memberikan jaminan penggantian kerugian financial kepada penerima manfaaat apabila peserta yang diasuransikan ditakdirkan meninggal dunia, atau mengalami cacat tetap akibat kecelakaan aatau penggantian biaya pengobataan atau rawat inap akibat mengalami musibah kecelakaan dalam masa perjanjian asuransi syariah. Manfaat : a. Bila peserta yang diasuransikan mengalami musibah dalam masa perjanjian asuransi syariah, maka kepada ahli waaris dibayarkan sejumlah uang perlindungan asuransi syariah yang diperjanjikan, apabila peserta yang diasuransikan : 1. Ditakdirkan meninggal dunia akibat sakit maupun kecelakaan 2. Mengalami cacat tetap sebagian akibat kecelakaan 3. Mengalami cacat tetap seluruhnya akibat kecelakaan 4. Ketidakmampuan berpenghasilan akibat cacat tetap akibat kecelakaan  5. Penggantian biaya pengobatan atau rawat inap akibat mengalami musibah kecelakaan b. Bila peserta yang diasuransikan hidup sampai perjanjian, maka peserta yang diasuransikan akan mendapatkan sebagian keuntungan atas surplus underwriting dana tabarru yang ditentukan oleh PT. Asuransi Jiwa Syariah Al- Amin.

Al Amin Tabungan Arafah Al Amin Tabungan Arafah adalah program perlindungan asuransi syariah bangi nasabah bank penabung tabungan haji yang memberikan jaminan penggantian kerugian financial kepada penerima manfaat apabila peserta yang diasuransikan ditakdirkan meninggal dunia dalam masa perlindungan asuransi syariah. Manfaat : a. Bila peserta yang diasuransikan meninggal dunia dalam masa perjanjian asuransi syariah, maka kepada ahli waris dibayarkan sejumlah uang perlindungan asuransi syariah sebesar saldo tabungan nasabah atau sebesar uang perlindungan asuransi syariah yang diperjanjikan atau sebesar biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang ditetapkan pemerintah republik Indonesia. 66 b. Bila peserta yang diasuransikan hidup sampai perjanjian berakhir, maka peserta yang diasuransikan akan mendapatkan bagian keuntungan atau surplus underwriting dana tabarru yang ditentuksn oleh PT. Asuransi Jiwa Syariah Al- Amin.

Al Amin Personal Accident Al Amin Personal Accident adalah suatu bentuk perlindungan asuransi syariah yang memberikan manfaat asuransi syariah berupa pembayaraan santunan apabila peserta yang diasuransikan ditakdirkan meninggal dunia akibat kecelakaan atau mengalami cacat tetap atau pengantian biaya pengobatan rawat inap akibat mengalami musibah kecelakaan dalam masa perjanjian asuransi syariah.

Program-program Al Amin Personal Accident bila di kelompokan berdasarkan segmen pasar terdiri dari : 1. At Tamin Kecelakaan Kerja At Tamin Kecelakaan Kerja adalah program perlindugan asuransi syraiah yang memberikan jaminan pengganti kerugian financial kepada penerima mafaat apabila peserta yang diasuransikan ditakdirkan meninngal dunia akibat kecelakaan atau mengalami cacat tetap sebagian atau cacat tetap seluruhnya atau ketidak mampuan berpenghasilan akibat cacat tetap atau penggantian biaya pengobatan rawat  inap akiat mengalami musibah kecelakan dalam masa perjanjian asuransi syariah.  Manfaat : a. Bila peserta yang diasuransikan mengalami musibah dalam masa perjanjian asuransi syariah, maka kepada ahli waaris dibayarkan sejumlah uang perlindungan asuransi syariah yang diperjanjikan, apabila peserta yang diasuransikan : 1. Ditakdirkan meninggal dunia akibat sakit maupun kecelakaan 2. Mengalami cacat tetap sebagian akibat kecelakaan 3. Mengalami cacat tetap seluruhnya akibat kecelakaan 4. Ketidakmampuan berpenghasilan akibat cacat tetap akibat kecelakaan 5. Penggantian biaya pengobatan atau rawat inap akibat mengalami musibah kecelakaan b. Bila peserta yang diasuransikan hidup sampai perjanjian, maka peserta yang diasuransikan akan mendapatkan sebagian keuntungan atas surplus underwriting dana tabarru yang ditentukan oleh PT. Asuransi Jiwa Syariah Al- Amin. 68 2. At Tamin Siswa At Tamin Siswa adalah program perlindungan asuransi syariah bagi siswa/pelajar yang memberikan jaminan penggantian kerugian financial kepada penerima mafaat apabila peserta yang diasuransikan ditakdirkan meninngal dunia akibat kecelakaan atau mengalami cacat tetap sebagian atau cacat tetap seluruhnya atau ketidak mampuan berpenghasilan akibat cacat tetap atau penggantian biaya pengobatan rawat inap akiat mengalami musibah kecelakan dalam masa perjanjian asuransi syariah. Manfat : a. Bila peserta yang diasuransikan mengalami musibah dalam masa perjanjian asuransi syariah, maka kepada ahli waaris dibayarkan sejumlah uang perlindungan asuransi syariah yang diperjanjikan, apabila peserta yang diasuransikan : 1. Ditakdirkan meninggal dunia akibat sakit maupun kecelakaan 2. Mengalami cacat tetap sebagian akibat kecelakaan 3. Mengalami cacat tetap seluruhnya akibat kecelakaan 4. Penggantian biaya pengobatan atau rawat inap akibat mengalami musibah kecelakaan b. Bila peserta yang diasuransikan hidup sampai perjanjian berakhir maka peserta yang diasuransikan akan mendapatkan sebagian keuntungan atas surplus underwriting dana tabarru yang ditentukan oleh PT. Asuransi Jiwa Syariah Al- Amin. 3. At Tamin Perjalanan At Tamin Perjalanan adalah program perlindungan asuransi syariah bagi pengguna angkutan umum yang memberikan jaminan penggantian kerugian financial kepada penerima mafaat apabila peserta yang diasuransikan ditakdirkan meninngal dunia akibat kecelakaan atau mengalami cacat tetap sebagian atau cacat tetap seluruhnya atau ketidak mampuan berpenghasilan akibat cacat tetap atau penggantian biaya pengobatan rawat inap akiat mengalami musibah kecelakan dalam masa perjanjian asuransi syariah. Manfaat : a. Bila peserta yang di asuransikan mengalami musibah dalam masa perjanjian asursni syraiah maka kepada ahli waris diberikan sejumlah uang perlindungan asuransi syariah yang diperjanjikan, apabila peserta yang diasuransikan : 1. Ditakdirkan meninggal dunia akibat sakit maupun kecelakaan 2. Mengalami cacat tetap sebagian akibat kecelakaan 3. Mengalami cacat tetap seluruhnya akibat kecelakaan 4. Penggantian biaya pengobatan atau rawat inap akibat mengalami musibah kecelakaan b. Bila peserta yang diasuransikan hidup sampai perjanjian berakhir maka peserta yang diasuransikan akan mendapatkan sebagian keuntungan atas surplus underwriting dana tabarru yang ditentukan oleh PT. Asuransi Jiwa Syariah Al- Amin. 4. Al Amin badal Arafah Al Amin badal Arafah adalah program asuransi jiwa syariah yang memberikan santunan kepada penerima manfaat dan pembiayaan ibadah haji (Badal Haji) bagi peserta yang diasuransikan, apabila dalam masa asuransi syariah peserta yang diasuransikan : 1. Ditakdirkan meninggal dunia akibat sakit atau kecelakan. 2. Mengalami cacat tetap seluruhnya akibat kecelakaan. 3. Penggantian biaya pengobatan atau rawat inap akibat kecelakaan. Manfaat : a. Bila peserta yang diasuransikan meninggal dunia dalam masa perjanjian asuransi syariah maka kepada ahli 71 waris dibayarkan sejumlah uang perlindungan asuransi syariah yang diperjanjikan dan pembiayaan ibadah haji kepada peserta yang diasuransikan. b. Bila peserta yang diasuransikan mengalami cacat tetap seluruhnya dalam masa perjanjian asuransi syaariah maka kepada ahli waris dibayarkan sjumlah uang perlindungan asuransi syariah yang diperjanjikan dalan pembiayaan ibadah haji kepada peserta yang diasuransikan. c. Bila peserta yang diasuransikan mengalami kecelakaan yang membutuhkan perawatan dokter atau rawat inap dirumah sakit dalam masa perjanjian asuransi syariah maka kepada ahli waris dibayarkan sejumlah uamg perlindungan asuransi syariah yang diperjanjikan. d. Bila peserta yang diasuransikan meninggal dunia atau cacat tetap seluruhnya, makan akan dibayarkan infak/sedekah sebesar 2,5% dari jumlah manfaat asuransi syariah sebagai amal ibadah peserta yang diasuransikan. e. Bila peserta yang diasuransikan hidup sampai masa perjanjian berakhir maka peserta yang diasuransikan akan mendapatkan sebagian keuntungan atas surplus 72 underwriting dana tabarru yang ditentukan oleh PT. Asuransi Jiwa Syariah Al- Amin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun