Mohon tunggu...
Elang Amanda Santoso
Elang Amanda Santoso Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Islam negeri Raden Mas Said Surakarta Fakultas Syari'ah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi UAS Asuransi Syariah, Pengaruh Literasi Asuransi Syariah terhadap Minat Nasabah

29 Mei 2024   10:53 Diperbarui: 29 Mei 2024   10:59 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENGARUH LITERASI ASURANSI SYARIAH TERHADAP MINAT NASABAH

 (Studi Pada PT. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin Kantor Cabang Lampung)

Peneliti : NOVIANSYAH TRI SADEWO, UNIVERSITAS AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG

Elang Amanda Santoso_212111056

Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negri Raden Mas Said Surakarta

Email : Elangamandha3@gmail.com

PENDAHULUAN

Asuransi syariah merupakan salah satu instrumen keuangan yang mengalami perkembangan pesat dalam beberapa dekade terakhir, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim seperti Indonesia. Dalam konsep asuransi syariah, terdapat elemen tolong-menolong (ta'awun) dan berbagi risiko (risk sharing) yang merupakan penerapan dari prinsip-prinsip dasar syariah Islam. Asuransi syariah tidak hanya memberikan perlindungan finansial bagi para nasabahnya, tetapi juga menghadirkan rasa aman dan tenang karena operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang menekankan pada keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum Islam. Hal ini membuat asuransi syariah menjadi alternatif yang menarik bagi umat Islam yang ingin memperoleh perlindungan finansial tanpa melanggar keyakinan agama mereka.

Meskipun memiliki banyak keunggulan dan potensi besar, tingkat penetrasi asuransi syariah di Indonesia masih relatif rendah jika dibandingkan dengan asuransi konvensional. Salah satu faktor utama yang diyakini berpengaruh signifikan terhadap rendahnya minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam asuransi syariah adalah tingkat literasi asuransi syariah yang masih rendah. Literasi asuransi syariah mencakup pemahaman masyarakat mengenai konsep dasar, manfaat, produk, serta mekanisme operasional dari asuransi syariah. Kurangnya pengetahuan dan pemahaman ini dapat mengakibatkan rendahnya kepercayaan dan minat masyarakat untuk menggunakan produk asuransi syariah. Selain itu, minimnya informasi yang diterima oleh masyarakat juga menjadi hambatan dalam memahami keunggulan dan manfaat dari asuransi syariah.

PT. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin, sebagai salah satu penyedia layanan asuransi syariah terkemuka di Indonesia, berkomitmen untuk meningkatkan literasi dan minat masyarakat terhadap produk-produk asuransi syariah yang mereka tawarkan. Kantor cabang Lampung merupakan salah satu ujung tombak dalam upaya ini, mengingat potensi pasar yang besar di wilayah tersebut. Sebagai daerah dengan populasi yang cukup besar dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat, Lampung memiliki peluang yang signifikan bagi pengembangan asuransi syariah. PT. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin di Lampung berupaya keras untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya asuransi syariah serta manfaat yang bisa didapatkan dari produk-produk yang mereka tawarkan.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam pengaruh literasi asuransi syariah terhadap minat nasabah di PT. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin, Kantor Cabang Lampung. Dengan mengetahui sejauh mana literasi asuransi syariah berpengaruh terhadap minat nasabah, diharapkan perusahaan dapat merumuskan strategi yang lebih efektif dan tepat sasaran dalam meningkatkan literasi serta minat masyarakat terhadap produk asuransi syariah. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei untuk mengumpulkan data dari nasabah PT. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin di Lampung, sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai hubungan antara literasi dan minat nasabah.

Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademis yang signifikan dalam bidang ilmu keuangan syariah, serta menjadi acuan bagi praktisi dalam mengembangkan program edukasi dan promosi asuransi syariah yang lebih efektif. Selain itu, hasil penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan wawasan berharga bagi pemerintah dan regulator dalam merumuskan kebijakan yang mendukung perkembangan industri asuransi syariah di Indonesia. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya bermanfaat bagi PT. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin, tetapi juga bagi masyarakat luas dan industri keuangan syariah secara keseluruhan.

ALASAN MEMILIH JUDUL INI

Adapun alasan penulis memilih judul tersebut adalah :

  • Alasan Objektif
  • Secara objektif penulis ingin melakukan penelitian tersebut karena ingin mengetahui tentang pengaruh literasi asuransi syariah terhadap minat nasabah pada PT. Asuransi Jiwa Syariah AlAmin Kantor Cabang Lampung.
  • Judul skripsi ini dipilih karena keingin tahuan penulis untuk mengetahui minat nasabah dalam asuransi syariah dilihat dari literasipada PT. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin Kantor Cabang Lampung.
  • Alasan Subjektif

Permasalahan ini cukup menarik bagi penulis, dimana penulis ingin memberikan sumbangan pemikiran bagi pembaca sebagai pembelajaran mengenai pengaruh literasiasuransi syariahdan promosi terhadap minat nasabah pada PT. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin Kantor Cabang Lampung.

PEMBAHASAN

  • Sejarah Singkat Perusahaan PT. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin

Makna asuransi dalam bahasa belanda kata asuransi disebut Assurantie yang terdiri dari kata"Assuradeur" yang berarti pertanggungan dan "geassureerde" yang berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa prancis disebut "Assurance" menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Sedangkan dalam bahasa latin disebut "Assecurare" yang berarti menyakinkan orang. Selanjutnya bahasa inggris kata asuransi disebut "Insurance" yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Secara terminologi asuransi syariah sudah diatur dalam Fatwa DSN MUI Nomor 53 DSN-MUI/III/2006. Menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) asuransi syariah adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

PT. Asuransi Jiwa syariah Al-Amin didirikan berdasarkan akta pendirian nomor : 32 tangal 09 September 2009 yang dibuat dihadapan Edi Priyono, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan Nomor : AHU-53857. AH.0101 Tahun 2009 tanggal 02 November 2009. Terakhir telah diadakan 59 perubahan dengan Nomor : 74 yang dibuat dihadapan Sugito Tedjamulja, Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusan Nomor : AHU-AH.01.10.41592 pada tanggal 20 Desember 2011. Izin usaha perusahaan dibidang perasuransian ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada salinan keputusan menteri keuangan Nomor : KEP-220/KM.10/2010 tentang pemberian izin usaha dibidang asuransi jiwa berdasarkan prinsip syariah kepada PT Asuransi Jiwa Syariah Al Amin tanggal 30 April 2010.

PT. Asuransi Jiwa Syariah Al Amin mempunyai kantor pusat yang ada di Jakarta dan memiliki banyak cabang di luar kota seperti yang ada di Bandar Lampung yang berlokasi di Jl. Sultan Agung No. 20 Kel. Way Halim Permai Bandar Lampung. 35131 Telp. 0721 785626. Sebagai bentuk komitmen dari stakeholder perusahaan dalam meraeaspon perkembangan yang terjadi dalam industry perasuransian nasional permodalan perusahaan telah dipenuhi sesaui dengan ketentuan modal setor yang dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 73 tahun 1992 tentang penyelengaraan usaha perasuransian. Adapuns struktur kepemilikandan modal setor perusahaan adalah sebagai berikut :

1. PT. Angdy Putra Hidayah : Rp. 34.000.000.000.00,- (68%)

2. PT. Amanah Fasara Indotam : Rp. 16.000.000.000.00,-(32%)

Pencapaian rasio kesehatan keuangan dana tabarru (Risk Based Capital/RBC) untuk mengantisipasi resiko yang mungkin timbul dalam proses produksi, ketidak mampuan SDM, atau kejadian-kejadian lain yang merugikan dalam hal pengelolaan risiko adalah sebesar 70,03 % atau lebih besar dari ketentuan minimum mencapai rasio kesehatan dana tabarru sebesar 30% sebagaimana yang ditetapkan para peraturan menteri keuangan nomor 11/PMK.010/2011. Keanggotaan asosiasi perusahaan dalam penyelenggaraan usaha sesuai dengan standar praktek dank ode etik di bidang usaha asuransi jiwa, sejak didirikan perusahan telah terdaftar sebagai anggota asosiasi dari majelis ulama Indonesia (MUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI).

Adapun beberapa penghargaan yang di dapat perusahaan dalam waktu yang relative singkat dan kerja keras perusahaan asurasni yang "amanah dan terpercaya" telah mendapatkan tanggapan yang sangat baik dari masyarakat khususnya dari insane-insan pemerhati industry perasuransian ditanah air. Hal ini dibuktikan dengan diperolehnya serangkai penghargaan sebagai berikut :

  • 1 st Best Life Insurance 2012 dengan ekuitas Rp. 100 Milyar s/d Rp. 250 Milyar.
  • Majalah Investor Sebagai Asuransi Jiwa Syariah Terbaik 2013. 61
  • Predikat "Sangat Bagus" atas kinerja keuangan tahun 2011 dan 2012 dari majalah infobank.
  • 1 st Rank The Most Expansive Insurance Islamic Life Insurance.
  • 2 nd Rank The Risk Management dalam Islamic Finance Award 2013 untuk kategori Islamic Life Insurance dari Karim Bussiness Consulting.
  • The 2nd Syariah Company For Insurance 2014 dari Indonesia Insurance Award 2014
  • Best Life Insurance 2014 dengan ekuitas Rp. 100 Milyar ke bawah dari Media Asuransi.
  • Motto, Visi dan Misi Perusahaan PT. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin

Selama bertahun-tahun karyawan dan karyawati kami telah bekerja dan bergabung dengan perusahaan lain, masing-masing dengan sejarah, kekuatan dan karakter mereka sendiri. Syukur Alhamdulilah sejak bergabung dengan PT Auransi Jiwa Syariah Al Amin kemapuan karyawan dan karyawati telah berkembang dan terintegrasi dengan system professional teamwork sehingga berhasil memperkuat tujuan perushaan sesuai dengan Visi, Misi, dan Motto perusahaan kami. Visi perusahan kami adalah : "Menjadi Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah yang Handal dan Terpercaya". Misi Perusahan kami yaitu "Memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabah dengan melaksanakan melaksanakan pengelolaaan manajemen risiko".

  • Produk-produk PT. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin

Kantor Cabang Lampung Pada dasarnya segala musibah dan bencana yang menimpa manusia merupakan qahda dan qadar Allah SWT. Namun manusia (muslim) dengan berikhtiar memperkecil risiko yang timbul. Salah satu caranya yaitu dengan menabung. Tetapi upaya tersebut sering kali tidak memadai, karena yang harus di tanggung lebih besar dari yang diperkirakan.

Adapun produk-produk PT. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin adalah sebagai berikut :

1. Syariah pembiayaan Al Amin Syariah pembiayaan Al Amin adalah program asuransi syariah yang memberikan perlindungan atau jaminan pengganti kerugian financial kepada penerima manfaat apabila peserta yang diasuransikan dalam masa perlindungan asuransi syariah tidak dapaata memenuhi kewajiban untuk melunasi pinjamannya akibat risiko yang dijamin. Jenis-jenis produk pembiayaan perbankan atau lembaga keuangan lainnya yang dapat disenergikan dengan produk "Syariah pembiayaan Al Amin" terdiri atas :  

  • Pembiayaan Pegawai Aktif
  • Pembiayaan Pensiunan
  • Pembiayaan Dana Talangan Haji
  • Pembiayaan Kepemilikan Rumah
  • Pembiayaan Kepemlikan Kendaraan Bermotor
  • Pembiayaan Usaha Kecil (Mikro)

Manfaat :

  • Bila peserta yang diasuransikan ditakdirkan meninggal dunia dalam masa perjanjian asuransi syariah, maka sisa pinjaman yang belum menjadi kewajiban Al Amin untuk melunasi kepada penerima manfaat atau pemegang polis (pemberi pinjaman) atau dengan pelunasaan.
  • Bila peserta yang diasuransikan kehilangan penghasilan akibat pemutusan hubungan kerja (PHP) atau cacat tetap seluruhnya akibat kecelakaan, maka sisa pinjaman yang belum di bayarkan di kali presentase (%) pengganti yang diperjanjikan pada polis menjadi kewajiban perusahan asuransi jiwa syariah al amin.
  • Al Amin Term Insurasnce

Al Amin Term Insurasnce adalah suatu bentuk perlindungan asuransi syariah yang memberikan manfaat asuransi syariah yang berupa pembayaaran santunan apabila peserta yang diasuransikan ditakdirkan meninggal dunia dalam masa perjanjian asuransi syariah Program-program Al Amin Term Insurasnce bila dikelompokan berdasarkan segmen pasar terdiri atas :

At Tamin Pegawai At tamin Pegawai adalah program perlindungan asuransi syariah bagi pegawai perusahaan yang memberikan jaminan penggantian kerugian financial kepada penerima manfaaat apabila peserta yang diasuransikan ditakdirkan meninggal dunia, atau mengalami cacat tetap akibat kecelakaan aatau penggantian biaya pengobataan atau rawat inap akibat mengalami musibah kecelakaan dalam masa perjanjian asuransi syariah. Manfaat : a. Bila peserta yang diasuransikan mengalami musibah dalam masa perjanjian asuransi syariah, maka kepada ahli waaris dibayarkan sejumlah uang perlindungan asuransi syariah yang diperjanjikan, apabila peserta yang diasuransikan : 1. Ditakdirkan meninggal dunia akibat sakit maupun kecelakaan 2. Mengalami cacat tetap sebagian akibat kecelakaan 3. Mengalami cacat tetap seluruhnya akibat kecelakaan 4. Ketidakmampuan berpenghasilan akibat cacat tetap akibat kecelakaan  5. Penggantian biaya pengobatan atau rawat inap akibat mengalami musibah kecelakaan b. Bila peserta yang diasuransikan hidup sampai perjanjian, maka peserta yang diasuransikan akan mendapatkan sebagian keuntungan atas surplus underwriting dana tabarru yang ditentukan oleh PT. Asuransi Jiwa Syariah Al- Amin.

Al Amin Tabungan Arafah Al Amin Tabungan Arafah adalah program perlindungan asuransi syariah bangi nasabah bank penabung tabungan haji yang memberikan jaminan penggantian kerugian financial kepada penerima manfaat apabila peserta yang diasuransikan ditakdirkan meninggal dunia dalam masa perlindungan asuransi syariah. Manfaat : a. Bila peserta yang diasuransikan meninggal dunia dalam masa perjanjian asuransi syariah, maka kepada ahli waris dibayarkan sejumlah uang perlindungan asuransi syariah sebesar saldo tabungan nasabah atau sebesar uang perlindungan asuransi syariah yang diperjanjikan atau sebesar biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang ditetapkan pemerintah republik Indonesia. 66 b. Bila peserta yang diasuransikan hidup sampai perjanjian berakhir, maka peserta yang diasuransikan akan mendapatkan bagian keuntungan atau surplus underwriting dana tabarru yang ditentuksn oleh PT. Asuransi Jiwa Syariah Al- Amin.

Al Amin Personal Accident Al Amin Personal Accident adalah suatu bentuk perlindungan asuransi syariah yang memberikan manfaat asuransi syariah berupa pembayaraan santunan apabila peserta yang diasuransikan ditakdirkan meninggal dunia akibat kecelakaan atau mengalami cacat tetap atau pengantian biaya pengobatan rawat inap akibat mengalami musibah kecelakaan dalam masa perjanjian asuransi syariah.

Program-program Al Amin Personal Accident bila di kelompokan berdasarkan segmen pasar terdiri dari : 1. At Tamin Kecelakaan Kerja At Tamin Kecelakaan Kerja adalah program perlindugan asuransi syraiah yang memberikan jaminan pengganti kerugian financial kepada penerima mafaat apabila peserta yang diasuransikan ditakdirkan meninngal dunia akibat kecelakaan atau mengalami cacat tetap sebagian atau cacat tetap seluruhnya atau ketidak mampuan berpenghasilan akibat cacat tetap atau penggantian biaya pengobatan rawat  inap akiat mengalami musibah kecelakan dalam masa perjanjian asuransi syariah.  Manfaat : a. Bila peserta yang diasuransikan mengalami musibah dalam masa perjanjian asuransi syariah, maka kepada ahli waaris dibayarkan sejumlah uang perlindungan asuransi syariah yang diperjanjikan, apabila peserta yang diasuransikan : 1. Ditakdirkan meninggal dunia akibat sakit maupun kecelakaan 2. Mengalami cacat tetap sebagian akibat kecelakaan 3. Mengalami cacat tetap seluruhnya akibat kecelakaan 4. Ketidakmampuan berpenghasilan akibat cacat tetap akibat kecelakaan 5. Penggantian biaya pengobatan atau rawat inap akibat mengalami musibah kecelakaan b. Bila peserta yang diasuransikan hidup sampai perjanjian, maka peserta yang diasuransikan akan mendapatkan sebagian keuntungan atas surplus underwriting dana tabarru yang ditentukan oleh PT. Asuransi Jiwa Syariah Al- Amin. 68 2. At Tamin Siswa At Tamin Siswa adalah program perlindungan asuransi syariah bagi siswa/pelajar yang memberikan jaminan penggantian kerugian financial kepada penerima mafaat apabila peserta yang diasuransikan ditakdirkan meninngal dunia akibat kecelakaan atau mengalami cacat tetap sebagian atau cacat tetap seluruhnya atau ketidak mampuan berpenghasilan akibat cacat tetap atau penggantian biaya pengobatan rawat inap akiat mengalami musibah kecelakan dalam masa perjanjian asuransi syariah. Manfat : a. Bila peserta yang diasuransikan mengalami musibah dalam masa perjanjian asuransi syariah, maka kepada ahli waaris dibayarkan sejumlah uang perlindungan asuransi syariah yang diperjanjikan, apabila peserta yang diasuransikan : 1. Ditakdirkan meninggal dunia akibat sakit maupun kecelakaan 2. Mengalami cacat tetap sebagian akibat kecelakaan 3. Mengalami cacat tetap seluruhnya akibat kecelakaan 4. Penggantian biaya pengobatan atau rawat inap akibat mengalami musibah kecelakaan b. Bila peserta yang diasuransikan hidup sampai perjanjian berakhir maka peserta yang diasuransikan akan mendapatkan sebagian keuntungan atas surplus underwriting dana tabarru yang ditentukan oleh PT. Asuransi Jiwa Syariah Al- Amin. 3. At Tamin Perjalanan At Tamin Perjalanan adalah program perlindungan asuransi syariah bagi pengguna angkutan umum yang memberikan jaminan penggantian kerugian financial kepada penerima mafaat apabila peserta yang diasuransikan ditakdirkan meninngal dunia akibat kecelakaan atau mengalami cacat tetap sebagian atau cacat tetap seluruhnya atau ketidak mampuan berpenghasilan akibat cacat tetap atau penggantian biaya pengobatan rawat inap akiat mengalami musibah kecelakan dalam masa perjanjian asuransi syariah. Manfaat : a. Bila peserta yang di asuransikan mengalami musibah dalam masa perjanjian asursni syraiah maka kepada ahli waris diberikan sejumlah uang perlindungan asuransi syariah yang diperjanjikan, apabila peserta yang diasuransikan : 1. Ditakdirkan meninggal dunia akibat sakit maupun kecelakaan 2. Mengalami cacat tetap sebagian akibat kecelakaan 3. Mengalami cacat tetap seluruhnya akibat kecelakaan 4. Penggantian biaya pengobatan atau rawat inap akibat mengalami musibah kecelakaan b. Bila peserta yang diasuransikan hidup sampai perjanjian berakhir maka peserta yang diasuransikan akan mendapatkan sebagian keuntungan atas surplus underwriting dana tabarru yang ditentukan oleh PT. Asuransi Jiwa Syariah Al- Amin. 4. Al Amin badal Arafah Al Amin badal Arafah adalah program asuransi jiwa syariah yang memberikan santunan kepada penerima manfaat dan pembiayaan ibadah haji (Badal Haji) bagi peserta yang diasuransikan, apabila dalam masa asuransi syariah peserta yang diasuransikan : 1. Ditakdirkan meninggal dunia akibat sakit atau kecelakan. 2. Mengalami cacat tetap seluruhnya akibat kecelakaan. 3. Penggantian biaya pengobatan atau rawat inap akibat kecelakaan. Manfaat : a. Bila peserta yang diasuransikan meninggal dunia dalam masa perjanjian asuransi syariah maka kepada ahli 71 waris dibayarkan sejumlah uang perlindungan asuransi syariah yang diperjanjikan dan pembiayaan ibadah haji kepada peserta yang diasuransikan. b. Bila peserta yang diasuransikan mengalami cacat tetap seluruhnya dalam masa perjanjian asuransi syaariah maka kepada ahli waris dibayarkan sjumlah uang perlindungan asuransi syariah yang diperjanjikan dalan pembiayaan ibadah haji kepada peserta yang diasuransikan. c. Bila peserta yang diasuransikan mengalami kecelakaan yang membutuhkan perawatan dokter atau rawat inap dirumah sakit dalam masa perjanjian asuransi syariah maka kepada ahli waris dibayarkan sejumlah uamg perlindungan asuransi syariah yang diperjanjikan. d. Bila peserta yang diasuransikan meninggal dunia atau cacat tetap seluruhnya, makan akan dibayarkan infak/sedekah sebesar 2,5% dari jumlah manfaat asuransi syariah sebagai amal ibadah peserta yang diasuransikan. e. Bila peserta yang diasuransikan hidup sampai masa perjanjian berakhir maka peserta yang diasuransikan akan mendapatkan sebagian keuntungan atas surplus 72 underwriting dana tabarru yang ditentukan oleh PT. Asuransi Jiwa Syariah Al- Amin.

Pembahasan Hasil Analisis

Literasi Asuransi didefinisikan sebagai kemampuan seseorang untuk mendapatkan, memahami dan mengevaluasi informasi yang releven untuk pengambilan keputusan dengan memahami konsekuensi asuransi yang ditimbulkan.

Literasi asuransi syariah merupakan salah satu bentuk kegiatan dalam mendukung pertumbuhan keuangan syariah di masa depan, termasuk asuransi syariah, karena pemahaman dan kesadaran adalah kunci pertumbuhannya. Namun masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai lembaga keuangan asuransi dan manfaatnya menjadi keprihatinan bersama para pelaku industri.

Seiring dengan berjalannya waktu, semua perusahaan selalu ingin agar usahanya terus berlangsung, berkembang, dan mampu bersaing dengan perusahaan lain. Begitu pula dengan asuransi, untuk mengetahui seberapa baik kinerja asuransi dapat dilihat dari berapa banyak nasabah yang diperoleh. Memperoleh banyak nasabah merupakan tujuan dari setiap asuransi. Oleh sebab itu dalam penelitian ini dibahas tentang Pengaruh literasi asuransi terhadap minat nasabah.

  • Berdasarkan hasil penelitian dan perhitungan berdasarkan uji regresi linier sederhana menunjukan koefisien regresi bertanda positif sebesar 0,158, artinya bahwa dalam setiap kenaikan 1% literasi asuransi maka minat nasabah mengalami peningkatan sebesar 0,158 atau 1%. Koefisien regresi bernilai positif berarti terjadi hubungan positif antara literasi asuransi dan minat nasabah, maka semakin tinggi literasi asuransi maka akan semakin meningkatnya nasabah yang diperoleh. Adapun persamaan regresinya berdasarkan tabel adalah Y = 14,078 + 0,158 X + e
  • Berdasarkan Uji signifikan parametik individual atau uji T dengan tingkat signifikansi sebesar 5% dengan taraf signifikan (=5%), maka 0,04<0,05, karena nilai Sig.>< maka disimpulkan untuk menerima Ha, yang berarti koefisien regresi literasi asuransi berpengaruh signifikan terhadap minat nasabah. Cara lain dengan membandingkan thitungdan ttabeluntuk thitung sebesar 4,848 sedangkan untuk ttabel sebesar 2,042 artinya thitung lebih besar dari ttabel (4,848>2,042), hal ini dapat disimpulkan bahwa Ha diterima dan h0 ditolak, sehingga literasi asuransi berpengaruh signifikan terhadap minat nasabah asuransi syariah.

Berdasarkan hasil perhitungan diatas dan sesuai rumusan masalah yang berbunyi "Apakah literasi asuransi berpengaruh positif dan signifikan terhadap minat nasabah memilih produk asuransi syariah di PT.Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin Kantor Cabang Lampung?". Maka sesuai perhitungan diatas bahwa Ha diterima dan h0 ditolak, sehingga dapat terjawab bahwa literasi asuransi berpengaruh signifikan terhadap minat nasabah asuransi syariah di PT. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin Kantor Cabang Lampung.

Penelitian ini selaras dengan penelitian yang dilakukan oleh Welly dkk, yang berjudul Analisi Pengaruh Literasi Keuangan Terhadap Keputusan Investasi di STIE Multi Data Palembang dapat disimpulkan bahwa, aspek-aspek dari literasi keuangan diantaranya pengetahuan umum keuangan pribadi, simpanan dan pinjaman, asuransi memberikan pengaruh signifikan terhadap keputusan investasi dosen, karyawan, dan mahasiswa di STIE Multi Daya Palembang. Dapat dilihat dari hasil uji F dengan nilai F hitung (29,898) lebih besar dari Ftabel (2,423286) dan nilai signifikan 0,000 lebih kecil dari nilai ketetapan 0,05.83 Penelitian ini juga sama dengan penelitian yang dilakukan oleh oleh Aminudin yang berjudul Pengetahuan Santri, Lokasi dan Fasilitas Perbankan Syariah Terhadap Minat Memili Produk Bank Syariah, Populasi penelitian berjumlah 226 santri dan jumlah sampel 226 santri dan jumah sampel 70 sanri. Uji instrumen yang digunakan uji reabilitas, validits, dan uji F. Berdasarkan uji F, nilai F hitung >F table yaitu sebesar 12.554 > 3,34 dan tingkat signifikansi (0,000 < 0,05) yang berarti berada pada taraf signifikan, Jadi variable pengetahuan, lokasi dan vasilitas secara bersama-sama mempengaruhi minat santri mempengaruhi produk bank syariah.

 Penelitian ini sesuai dengan teori yang ada yaitu Menurut Schiffman dan Kanuk minat merupakan salah satu aspek psikologis yang memiliki pengaruh cukup besar terhadap sikap perilaku. Penilaian konsumen terhadap produk tergantung pada pengetahuan akan informasi tentang fungsi sebenarnya dari produk tersebut.85 jadi semakin banyak nasabah yang mengetahui literasi asuransi maka semakin banyak nasabah yang berminat menggunakan asuransi syariah.

RENCANA SKRIPSI YANG AKAN SAYA TULIS

Rencana Skripsi yang akan saya tulis berjudul "ANALISIS FIQH MUAMALAH TERHADAP PENGGUNAAN TEKNOLOGI BLOCKCHAIN DALAM TRANSAKSI KEUANGAN SYARIAH (Study Kasus Pada pengembangan Platform Fintech Syariah ALAMI Funding Syariah)",  merupakan topik yang sangat relevan dan menarik di era digital ini. Teknologi blockchain, yang dikenal dengan transparansi, keamanan, dan efisiensinya, memiliki potensi besar untuk merevolusi berbagai sektor, termasuk keuangan syariah. Dalam konteks fiqh muamalah, yang mengatur interaksi dan transaksi antara individu, penerapan teknologi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan dan tantangan baru yang membutuhkan kajian mendalam.

Blockchain dapat meningkatkan transparansi dalam transaksi keuangan syariah, karena setiap transaksi dicatat secara permanen dan tidak dapat diubah. Hal ini sejalan dengan prinsip syariah yang mengedepankan keadilan dan kejujuran dalam transaksi. Namun, perlu diteliti lebih lanjut bagaimana smart contracts, yang merupakan elemen kunci dalam teknologi blockchain, dapat diintegrasikan ke dalam akad-akad syariah yang memiliki aturan ketat terkait rukun dan syarat sahnya transaksi.

Platform fintech syariah seperti ALAMI Funding Syariah, yang menggunakan teknologi blockchain, berpotensi meningkatkan inklusi keuangan dengan menyediakan akses yang lebih luas kepada masyarakat yang sebelumnya tidak terjangkau oleh layanan perbankan konvensional. Kajian ini penting untuk memahami apakah penggunaan teknologi ini benar-benar dapat memfasilitasi transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah dan bagaimana perlindungan terhadap kepentingan semua pihak yang terlibat dapat dijamin.

Dari perspektif fiqh muamalah, analisis terhadap penggunaan blockchain harus mencakup evaluasi terhadap risiko-risiko yang mungkin timbul, seperti spekulasi dan ketidakpastian (gharar) yang diharamkan dalam Islam. Selain itu, perlunya menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah merupakan tantangan yang memerlukan solusi yang tepat dan inovatif.

Dengan demikian, skripsi ini bertujuan untuk memberikan analisis yang komprehensif tentang bagaimana teknologi blockchain dapat diadaptasi dan diimplementasikan dalam transaksi keuangan syariah melalui platform fintech seperti ALAMI Funding Syariah, sambil tetap mematuhi prinsip-prinsip fiqh muamalah. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mengembangkan kerangka kerja yang mendukung inovasi teknologi dalam industri keuangan syariah, sekaligus memastikan bahwa semua transaksi yang dilakukan tetap berada dalam koridor hukum Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun