Mohon tunggu...
Elang Amanda Santoso
Elang Amanda Santoso Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Islam negeri Raden Mas Said Surakarta Fakultas Syari'ah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi UAS Asuransi Syariah, Pengaruh Literasi Asuransi Syariah terhadap Minat Nasabah

29 Mei 2024   10:53 Diperbarui: 29 Mei 2024   10:59 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademis yang signifikan dalam bidang ilmu keuangan syariah, serta menjadi acuan bagi praktisi dalam mengembangkan program edukasi dan promosi asuransi syariah yang lebih efektif. Selain itu, hasil penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan wawasan berharga bagi pemerintah dan regulator dalam merumuskan kebijakan yang mendukung perkembangan industri asuransi syariah di Indonesia. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya bermanfaat bagi PT. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin, tetapi juga bagi masyarakat luas dan industri keuangan syariah secara keseluruhan.

ALASAN MEMILIH JUDUL INI

Adapun alasan penulis memilih judul tersebut adalah :

  • Alasan Objektif
  • Secara objektif penulis ingin melakukan penelitian tersebut karena ingin mengetahui tentang pengaruh literasi asuransi syariah terhadap minat nasabah pada PT. Asuransi Jiwa Syariah AlAmin Kantor Cabang Lampung.
  • Judul skripsi ini dipilih karena keingin tahuan penulis untuk mengetahui minat nasabah dalam asuransi syariah dilihat dari literasipada PT. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin Kantor Cabang Lampung.
  • Alasan Subjektif

Permasalahan ini cukup menarik bagi penulis, dimana penulis ingin memberikan sumbangan pemikiran bagi pembaca sebagai pembelajaran mengenai pengaruh literasiasuransi syariahdan promosi terhadap minat nasabah pada PT. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin Kantor Cabang Lampung.

PEMBAHASAN

  • Sejarah Singkat Perusahaan PT. Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin

Makna asuransi dalam bahasa belanda kata asuransi disebut Assurantie yang terdiri dari kata"Assuradeur" yang berarti pertanggungan dan "geassureerde" yang berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa prancis disebut "Assurance" menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Sedangkan dalam bahasa latin disebut "Assecurare" yang berarti menyakinkan orang. Selanjutnya bahasa inggris kata asuransi disebut "Insurance" yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Secara terminologi asuransi syariah sudah diatur dalam Fatwa DSN MUI Nomor 53 DSN-MUI/III/2006. Menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) asuransi syariah adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

PT. Asuransi Jiwa syariah Al-Amin didirikan berdasarkan akta pendirian nomor : 32 tangal 09 September 2009 yang dibuat dihadapan Edi Priyono, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan Nomor : AHU-53857. AH.0101 Tahun 2009 tanggal 02 November 2009. Terakhir telah diadakan 59 perubahan dengan Nomor : 74 yang dibuat dihadapan Sugito Tedjamulja, Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusan Nomor : AHU-AH.01.10.41592 pada tanggal 20 Desember 2011. Izin usaha perusahaan dibidang perasuransian ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada salinan keputusan menteri keuangan Nomor : KEP-220/KM.10/2010 tentang pemberian izin usaha dibidang asuransi jiwa berdasarkan prinsip syariah kepada PT Asuransi Jiwa Syariah Al Amin tanggal 30 April 2010.

PT. Asuransi Jiwa Syariah Al Amin mempunyai kantor pusat yang ada di Jakarta dan memiliki banyak cabang di luar kota seperti yang ada di Bandar Lampung yang berlokasi di Jl. Sultan Agung No. 20 Kel. Way Halim Permai Bandar Lampung. 35131 Telp. 0721 785626. Sebagai bentuk komitmen dari stakeholder perusahaan dalam meraeaspon perkembangan yang terjadi dalam industry perasuransian nasional permodalan perusahaan telah dipenuhi sesaui dengan ketentuan modal setor yang dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 73 tahun 1992 tentang penyelengaraan usaha perasuransian. Adapuns struktur kepemilikandan modal setor perusahaan adalah sebagai berikut :

1. PT. Angdy Putra Hidayah : Rp. 34.000.000.000.00,- (68%)

2. PT. Amanah Fasara Indotam : Rp. 16.000.000.000.00,-(32%)

Pencapaian rasio kesehatan keuangan dana tabarru (Risk Based Capital/RBC) untuk mengantisipasi resiko yang mungkin timbul dalam proses produksi, ketidak mampuan SDM, atau kejadian-kejadian lain yang merugikan dalam hal pengelolaan risiko adalah sebesar 70,03 % atau lebih besar dari ketentuan minimum mencapai rasio kesehatan dana tabarru sebesar 30% sebagaimana yang ditetapkan para peraturan menteri keuangan nomor 11/PMK.010/2011. Keanggotaan asosiasi perusahaan dalam penyelenggaraan usaha sesuai dengan standar praktek dank ode etik di bidang usaha asuransi jiwa, sejak didirikan perusahan telah terdaftar sebagai anggota asosiasi dari majelis ulama Indonesia (MUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun