b)
Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :Â KEP-50/PJ/1994Â tanggal 27 Desember 1994.
c)
Badan Pemerintah;
d)
Penyelenggara kegiatan.
3.2.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa :
a.
Besarnya PPh Pasal 23 atas sewa adalah 15% dari perkiraan penghasilan netto;
b.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!