Termasuk sebagai jasa angkutan darat dan tidak merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 :
2.1.
Jasa angkutan kendaraan perusahaan taksi yang disewa/charter sesuai tarif argometer.
2.2.
Jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang yang mengangkut barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasar banyak atau volume barang, berat barang, jarak ke tempat tujuan, sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai ditempat tujuan pada waktunya.
2.3.
Jasa angkutan kereta api yang dilakukan oleh Perumka Kereta Api.
3.Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas sewa
3.1.
Yang wajib memotong Pajak PPh Pasal 23 atas sewa tersebut pada butir 1 adalah :
a)
Subjek Pajak badan dalam negeri termasuk yayasan dan bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;