Mohon tunggu...
Eko Wahyudi
Eko Wahyudi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mahasiswa dari STIE WIDYA DHARMA

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pph Pasal 23 atas Persewaan Alat Angkutan Darat

26 Juni 2024   00:05 Diperbarui: 26 Juni 2024   01:38 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b)

Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-50/PJ/1994 tanggal 27 Desember 1994.

c)

Badan Pemerintah;

d)

Penyelenggara kegiatan.

3.2.

Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa :

a.

Besarnya PPh Pasal 23 atas sewa adalah 15% dari perkiraan penghasilan netto;

b.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun