Mohon tunggu...
Eko Wahyudi
Eko Wahyudi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mahasiswa dari STIE WIDYA DHARMA

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pph Pasal 23 atas Persewaan Alat Angkutan Darat

26 Juni 2024   00:05 Diperbarui: 26 Juni 2024   01:38 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.online-pajak.com/wp-content/uploads/2023/01/header-blog-ppn-atas-jasa-angkutan-darat.jpg

Besarnya perkiraan penghasilan netto adalah sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/PJ/1995 tanggal 31 Januari 1995.

3.3.

Pemotong PPh Pasal 23 atas sewa sebagaimana dimaksud pada butir 3.1. wajib memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 23 yang terutang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 beserta peraturan pelaksanaannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun