Besarnya perkiraan penghasilan netto adalah sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :Â KEP-10/PJ/1995Â tanggal 31 Januari 1995.
3.3.
Pemotong PPh Pasal 23 atas sewa sebagaimana dimaksud pada butir 3.1. wajib memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 23 yang terutang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 beserta peraturan pelaksanaannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!