Mohon tunggu...
Eko Wahyudi
Eko Wahyudi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mahasiswa dari STIE WIDYA DHARMA

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pph Pasal 23 atas Persewaan Alat Angkutan Darat

26 Juni 2024   00:05 Diperbarui: 26 Juni 2024   01:38 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Termasuk sebagai jasa angkutan darat dan tidak merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 :

2.1.

Jasa angkutan kendaraan perusahaan taksi yang disewa/charter sesuai tarif argometer.

2.2.

Jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang yang mengangkut barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasar banyak atau volume barang, berat barang, jarak ke tempat tujuan, sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai ditempat tujuan pada waktunya.

2.3.

Jasa angkutan kereta api yang dilakukan oleh Perumka Kereta Api.

3.Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas sewa
3.1.

Yang wajib memotong Pajak PPh Pasal 23 atas sewa tersebut pada butir 1 adalah :

a)

Subjek Pajak badan dalam negeri termasuk yayasan dan bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun