Mohon tunggu...
Eko Susilo
Eko Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Eko Susilo-menulis apa saja yang penting bermanfaat, baik itu kritisi atau umpan balik atau sanggahan

Saya seorang biasa saja dan menulis mencoba mengungkapkan pikiran , fenomena dan fakta serta peristiwa yang mungkin dapat memberikan manfaat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketentuan Peralihan, Bona Fide - Bagian Satu

7 Oktober 2024   23:50 Diperbarui: 17 Oktober 2024   18:22 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Administrasi publik melibatkan perencanaan, pengorganisasian, pengawasan, serta pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan publik, pengelolaan anggaran, peraturan, dan program-program pemerintah. Bidang ini juga mencakup penerapan hukum dan peraturan, serta memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pelayanan

Pelayanan itu apa ya?.Pelayanan publik adalah segala bentuk kegiatan atau layanan yang diberikan oleh pemerintah atau lembaga publik kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan umum. Layanan ini meliputi berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, keamanan, dan administrasi, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendorong kesejahteraan sosial.

Pelayanan publik mencakup penyediaan fasilitas, informasi, atau bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas, baik dalam bentuk langsung (misalnya layanan kesehatan atau pendidikan) maupun tidak langsung (misalnya pembuatan kebijakan atau peraturan). Pelayanan publik yang baik harus memenuhi prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat.

Nah dua hal tersebut saja sudab memberikan pengertian yangq luas dan sempit tergantung POV nya. Apakah yang luas itu akan memberikan makna sempit. Administrasi yang sempit dapat dibilang hanya soal mencatat, mengutip dan menulis kembali atau sekedar copy paste nama misalnya dan dituangkan dalam produk hukum serta menjadi pedoman. Misalnya soal Tata Naskah dinas di Pemerintahan

Sesederhanaa itukah?.

POV siapa?. Jika dipandang dari sisi luas, luas dalaam pengertian apa?. Lha menulis yang dianggap kecil dan remeh saja akan berdampak luas..kaalau tidak kenapa ada gugatan, uji materi, putusan pengadilan dan sebagainya. 

Hak siapa bersuara dan berjuang soal nama dan perubahannya?.

Semua pihak menurut saya dalam batasan peduli dan konsentrasi pada hal tersebut. Kenapa?. Karena akan muncul POV lainnya dan pada bidang masing-mssing pihak. Lalu sebagai warga negara hak dan kewajibannya apa?. Tentu akan menerima, resisten, mengkaji dan memahami. Koridornya apa?. Taat pada Pemerintah dan Pemerintah siap didukung dan dikoreksi, itu kunci atau langkah produktifnya.

....berlanjut....pada sesi selanjutnya...bagian 2

Sesi super 2024...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun