Untuk sumber pembiayaan, antara akuntansi Pemerintah dengan Swasta memiliki perbedaan yang ditampilkan dalam tabel berikut ini :
Perbedaan
Akuntansi Sektor Publik
Akuntansi Sektor Swasta
Sumber Pembiayaan
Negara dengan APBN dan APBD
Mandiri baik modal sendiri atau melalui pembiayaan
Tabel 3 : Sumber Pembiayaan antara akuntansi Pemerintah dan Swasta
Sumber Pembiayaan dalam laporaan keuangan Pemerintah dilaporkan dalam format laporan yang dibuat standar dalam APBN dan sumber APBD yang dilaporkan setiap tahunnya oleh Pemerintah pada bulan Agustus setiap tahunnya dan atau mengalami perubahan dengan format APBN-P sesuai dengan kebutuhannya. Sedangkan swasta memperolah pembiayaan melalui modal sendiri (tabungan, warisan, hibah dll) dan atau melalui pembiayaan dari Bank atau Perusahaan Pembiayaan serta bantuan dari Pemerintah.
Pola Pertanggung Jawaban
Pola pertanggungjawaban mengenai akuntansi pemerintah dilaporkan ke Publik melalui struktur organisasi yang ada, di Indonesia dikenal dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan ditampilkan ke publik dalam websitenya atau dicetak ke bentuk buku dan format laporan yang dapat diakses oleh publik.. Pola pertanggungjawaban ini berkaitan dengan struktur organisasinya serta stakeholder yang dipengaruhinya. Bahwa diketahui antara pemerintah dan swasta memiliki perbedaan mengenai struktur organisasinya, Pemerintah berpedoman pada UUD 1945 dan peraturan pelaksanaannya sedangkan pada swasta berpedoman pada Undang-undang secara terbatas terkait dengannya.