Mohon tunggu...
Eko Susilo
Eko Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Eko Susilo-menulis apa saja yang penting bermanfaat, baik itu kritisi atau umpan balik atau sanggahan

Saya seorang biasa saja dan menulis mencoba mengungkapkan pikiran , fenomena dan fakta serta peristiwa yang mungkin dapat memberikan manfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbandingan Ringkas Antara Akuntansi Pemerintah dengan Akuntansi di Swasta

28 Juni 2022   10:40 Diperbarui: 2 Oktober 2022   07:59 1381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk sumber pembiayaan, antara akuntansi Pemerintah dengan Swasta memiliki perbedaan yang ditampilkan dalam tabel berikut ini :

Perbedaan

Akuntansi Sektor Publik

Akuntansi Sektor Swasta

Sumber Pembiayaan

Negara dengan APBN dan APBD

Mandiri baik modal sendiri atau melalui pembiayaan

Tabel 3 : Sumber Pembiayaan antara akuntansi Pemerintah dan Swasta

Sumber Pembiayaan dalam laporaan keuangan Pemerintah dilaporkan dalam format laporan yang dibuat standar dalam APBN dan sumber APBD yang dilaporkan setiap tahunnya oleh Pemerintah pada bulan Agustus setiap tahunnya dan atau mengalami perubahan dengan format APBN-P sesuai dengan kebutuhannya. Sedangkan swasta memperolah pembiayaan melalui modal sendiri (tabungan, warisan, hibah dll) dan atau melalui pembiayaan dari Bank atau Perusahaan Pembiayaan serta bantuan dari Pemerintah.

Pola Pertanggung Jawaban

Pola pertanggungjawaban mengenai akuntansi pemerintah dilaporkan ke Publik melalui struktur organisasi yang ada, di Indonesia dikenal dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan ditampilkan ke publik dalam websitenya atau dicetak ke bentuk buku dan format laporan yang dapat diakses oleh publik.. Pola pertanggungjawaban ini berkaitan dengan struktur organisasinya serta stakeholder yang dipengaruhinya. Bahwa diketahui antara pemerintah dan swasta memiliki perbedaan mengenai struktur organisasinya, Pemerintah berpedoman pada UUD 1945 dan peraturan pelaksanaannya sedangkan pada swasta berpedoman pada Undang-undang secara terbatas terkait dengannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun