Tujuan Organisasi
Tujuan organisasi antara Pmerintah dengan Swasta tentu berbeda.
Pemerintah melaksanakan tugas dan bekerja sesuai dengan tujuan negara dengan mengelola sistem pemerintahan dan menetapkan kebijakan untuk tujuan negara. Tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan amandemennya.
Fungsi Pemerintah menurut Adam Smith pada tahun 1776 adalah memelihara keamanan dan pertahanan dalam negeri, menyelenggarakan peradilan dan menyediakan barang-barang yang tidak disediakan oleh swasta (Tgr, 2015).
Fungsi Pemerintah pada umumnya adalah terletak pada :
1. Fungsi Pelayanan
2. Fungsi Pengaturan
3. Fungsi Pembangunan
4. Fungsi Pemberdayaan
Dengan menjalankan fungsi pada pelayanan, fungsi pengaturan, fungsi pembangunan dan fungsi pemberdayaan tersebut Pemerrintah mengeluarkan atau menetapkan kebijakannya dengan melalui suatu pengaturan terkait dengan adanya anggaran, pengelolaan dan evolusinya. Bahwa dalam rangka menetapkan tujuan akuntansi dan pelaporan keuangan memiliki ciri-ciri penting lingkungan pemerintahan yaitu :
1. bentuk umum pemerintahan dan pelayanan yang diberikan