Abdus Salam, S.Ak
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi AL-RIF’AIE MALANG
Jl. Raya Ketawang No 2, Krajan Ketawang Gondanglegi - Kab. Malang, Jawa Timur
TAHUN 2024
SENGKETA PT PGN VS DIREKTORAT JENDRAL PAJAK TERKAIT PPH 22 YANG MENYENTUH ANGKA 3 TRILIYUN RUPIAH
- PengantarÂ
Pajak merupakan salah satu instrumen paling penting dalam mengumpulkan pendapatan bagi negara. Salah satu jenis pajak yang dikenal adalah Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPH 22). PPH 22 dikenakan atas penghasilan tertentu yang berasal dari penjualan barang atau jasa yang dilakukan oleh wajib pajak tertentu.
Objek pajak PPH 22 mencakup penjualan barang-barang impor, penjualan barang-barang yang diproduksi dalam negeri oleh pengusaha yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan penjualan jasa oleh orang pribadi atau badan usaha yang bukan wajib pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarif pajak PPH 22 bervariasi tergantung pada jenis barang atau jasa yang menjadi objek pajak, yang biasanya ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Subjek pajak PPH 22 adalah pihak yang melakukan penjualan barang atau jasa yang menjadi objek pajak tersebut. Proses pemungutan pajak PPH 22 biasanya dilakukan oleh pihak ketiga yang terlibat dalam transaksi, seperti bank atau lembaga keuangan lainnya. Wajib pajak yang terlibat dalam transaksi yang dikenakan PPH 22 memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengurangan dan pengembalian pajak PPH 22 dapat diberlakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan tertentu, seperti pengurangan tarif pajak berdasarkan perjanjian internasional atau pengembalian pajak atas barang-barang yang diekspor kembali. Namun, pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan PPH 22 dapat berujung pada sanksi berupa denda, pemotongan pajak tambahan, atau bahkan tuntutan pidana terhadap pelanggar pajak.
Dalam konteks kompleksitas pajak modern, pemahaman yang mendalam tentang PPH 22 dan kewajiban perpajakan terkait sangatlah penting. Makalah ini akan menjelaskan secara rinci setiap aspek terkait PPH 22, mulai dari definisi hingga implikasi sanksi, dengan tujuan memberikan pemahaman yang komprehensif bagi pembaca tentang peran dan praktik PPH 22 dalam sistem perpajakan.
- Kronologi
Pada tahun 2021, terjadi kasus yang melibatkan Direktorat Jendal pajak Kementrian Keuangan dengan salah satu holding BUMN, yaitu PT PGN. Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan kerugian negara Rp. 3.06 Triliyun rupiah yang dilakukan oleh PT PGN. Perselisihan terkait dengan penafsiran PPH pasal 22 antara PT PGN dan Direktorat Jendral Pajak ini akhirnya di putus oleh Mahkamah Agung dan mengharuskan PT PGN harus membayar kepada negara melalui DJP senilai Rp. 3,06 Triliyun.